
Musionline.co.id, Palembang – Terkait tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, awal tahun 2022 Alex Noerdin dan lima tersangka lainnya diagendakan jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang.
Para tersangka yang diagendakan bakal memasuki sidang pertama di awal tahun 2022 adalah Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang, mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing.
Lalu mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel Akhmad Najib, Kabid anggaran BPKAD Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara selaku Tim Leader Pengawas PT Indah Karya.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Mohd Radyan SH MH membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, awal tahun nanti keenam tersangka diagendakan mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. Sementara untuk pelimpahan berkas perkara para tersangka, diagendakan pada pekan terakhir di bulan Desember 2021.
Dijelaskan, berkas perkara para tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya akan dilakukan tahapan berikutnya, yaitu penyerahan para tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap kedua. Kemudian JPU akan menyusun surat dakwaan, barulah dilimpahkan berkasnya ke pengadilan.
“Dikarenakan sudah ada perintah untuk JPU agar pelimpahan segera dilakukan, maka mudah-mudahan akhir Desember 2021 berkas perkara keenam tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ujarnya. (***)