Musionline.co.id, Palembang – Proses sidang terhadap 10 anggota DPRD Muara Enim terdakwa dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (16/2/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan terpidana A Elvin MZ Muchtar mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim sebagai saksi untuk 10 anggota DPRD Muara Enim tersebut. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH.
Saksi Elvin mengungkapkan, jika fee untuk anggota DPRD Muara Enim senilai Rp5,6 miliar lebih. Fee tersebut dibagikan untuk 25 orang dari 45 orang anggota DPRD Muara Enim sebagai uang jasa ‘ketuk palu’ atau pengesahan APBD.
Adapun 25 anggota DPRD Muara Enim yang disebut Elvin menerima fee tersebut, tak lain10 anggota DPRD Muara Enim yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang. Mereka adalah terdakwa Indra Gani, Ishak Joharsah, Piardi, Subahan, Mardiansah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji dan Ahmad Reo Kosuma.
Sementara 15 orang anggota DPRD Muara Enim lainnya, masih berstatus tersangka dan masih ditahan KPK di Jakarta. Mereka adalah tersangka Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, Willian Husin, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana dan Verra Erika.
“ke25 orang anggota DPRD Muara Enim itu adalah 10 terdakwa yang sekarang disidang dan 15 orang lagi masih berada di KPK. Uang yang mereka terima merupakan fee ketuk palu,” ujar Elvin.
Ia melanjutkan, 25 anggota DPRD Muara Enim itu menerima fee terkait 16 paket proyek yang dimenangkan oleh perusahaan milik kontraktor bernama Robi Okta Fahlefi (terpidana).
16 paket proyek yang dimaksud, merupakan proyek aspirasi usulan DPRD, sebelum dilelang awalnya dilakukan penganggaran di DPRD hingga disahkan dalam APBD Kabupaten Muara Enim.
“Jadi fee itu disebut fee ketuk palu. Saya membagikan fee berdasarkan perintah dari Ramlan Suryadi (terpidana) ketika itu menjabat Kadis PUPR Muara Enim dan juga perintah dari Ahmad Yani yang saat itu Bupati Muara Enim,” tegasnya.
Sementara JPU KPK Muhammad Asri Irwan dalam sidang mengungkap daftar aliran fee yang diterima 10 anggota DPRD Muara Enim selaku terdakwa di persidangan.
Selain menampilkan daftar nama-nama anggota DPRD Muara Enim yang menerima aliran dana tersebut, JPU KPK pun meminta saksi untuk menjelaskannya.
Saksi Elvin menjelaskan, kalau daftar nama anggota DPRD itu didapatkannya dari terpidana Ramlan Suryadi yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Muara Enim.
Dikatakan, ketika itu dirinya dipanggil ke ruangan Ramlan Suryadi dan diberi daftar nama anggota DPRD. Berdasarkan daftar tersebut, dirinya mulai membagikan fee kepada para terdakwa. Kemudian setiap anggota DPRD dalam daftar yang telah menerima fee, diberikan tanda centang.
Ia melanjutkan, fee kepada 10 terdakwa diberikan di tempat dan waktu yang berbeda. Ada yang diberikan sebelum pemilihan legislative (Pileg) tanggal 17 April 2019, juga ada yang diberikan usai Pileg tahun 2019.
Lebih jauh dikatakannya, untuk fee Indra Gani diberikan sebelum dan sesudah Pileg secara bertahap. Tahap pertama Rp200 juta dan kedua Rp210 juta diberikan di Jalan Lintas menuju Palembang. Kemudian usai Pileg, kembali menyerahkan uang Rp50 juta kepada terdakwa di kantor salah satu Partai di Muara Enim. Total uang fee yang diterima terdakwa Indra Gani berjumlah Rp460 juta.
Lalu untuk terdakwa Ishak Joharsah senilai Rp300 juta diserahkan di GOR Muara Enim. Untuk terdakwa Piardi senilai Rp200 juta diberikan di salah satu rumah makan di Muara Enim. Sementara fee untuk terdakwa Subahan berjumlah Rp200 juta, dititipkannya kepada Agus Rahman atas permintaan terdakwa lantaran Agus rumahnya berdekatan dengan terdakwa.
Lantas fee untuk Mardiansah Rp200 juta, diberikan usai usai Pileg 2019 di parkiran toko pempek di kawasan Jalan Demang Lebar Daun Palembang. Fee untuk Fitrianzah Rp200 juta, dititipkan kepada terdakwa Marsito. Terdiri dari dua kantong plastik dengan jumlah yang sama atau masing-masing berjumlah Rp200 juta, satu kantong untuk Marsito dan satu kantong lagi dititipkan kepada Marsito untuk diberikan kepada Fitrianzah.
Lalu fee untuk terdakwa Muhardi senilai Rp200 juta diserahkan sebelum Pileg 2019 di Jalan Jenderal Sudirman Muara Enim. Fee untuk terdakwa Ari Yoca Setiaji Rp200 juta dan fee untuk terdakwa Ahmad Reo Kosuma Rp200 juta diberikan di salah satu rumah makan di Muara Enim secara bersamaan.
Kembali dijelaskan saksi, jika uang fee untuk 10 terdakwa bersumber dari fee 16 paket proyek yang diberikan kontraktor Robi Okta Fahlefi (terpidana). (***)