Musionline.co.id, Kayu Agung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (16/2/2022).
Pengeledahan Kantor BPN dan Dinas Pertanahan OKI tersebut, dilakukan penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi uang konpensasi atas pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung, OKI.
Dilansir koransn.com, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumsel, Hendri Yanto SH MH melalui kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Mohd Radyan SH MH membenarkan, pihaknya melakukan penggeledahan di Kantor BPN dan Dinas Pertanahan OKI.
“Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi uang konpensasi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang, Kayu Agung, OKI. Dari penggeledahan yang dilakukan, kita mengamankan sejumlah dokumen,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa penyidik dipimpin langsung Asisten Tipidsus Kejati Sumsel, Victor Antonius telah melakukan penggeledahan di kantor perkebunan sawit PT Rambang, OKI, Selasa (8/2/2022).
Bahkan dalam penyidikan perkara tersebut, sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan. Empat orang Camat diperiksa sebagai saksi. Adapun para Camat yang diperiksa adalah Camat Mesuji Mukhlis SE, Camat Mesuji Raya Denin SH MSi, Camat Lempuing Jaya Dodi Arsies Tanti dan Camat Kayuagung tahun 2016 Denny A Ariefson SStp MSi, Senin (7/2/2022).
Kemudian Jaksa Penyidik juga memeriksa Drs Antonius Leonardo MSi selaku Asisten I Bidang Ketataprajaan Pemkab OKI, Lurah Kayu Agung tahun 2016 Warjoni NW, Lurah Kedaton tahun 2016 Mulkani, Rabu (9/2/2022). Juga diperiksa empat orang mantan Kepala Desa (Kades), Kamis (10/2/2022).
Selanjutnya, jaksa penyidik memeriksa tiga orang saksi, yakni Ahmad Salah selaku anggota tim persiapan, Nawawi dan Fauzi selaku Ketua Satgas B, Senin (14/2/2022).
Dan pada Selasa (15/2/2022), jaksa penyidik memeriksa tiga orang saksi dari pegawai PT Rambang. Mereka adalah Ruhiat selaku Estate Manager, Nurlela Apriani selaku pegawai dan Narwan Ardiyanto selaku KTU. (***)