Musionline, Bandung – Mendapat remisi khusus hari kemerdekaan, sebanyak 228 orang narapidana (Napi) di Jawa Barat (Jabar) bebas pada HUT Republik Indonesia (RI) ke-75, Senin (17/8/2020).
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Jabar, Abdul Aris dalam keterangan persnya mengatakan, jika total napi yang mendapatkan remisi sebanyak 11.811 orang.
Dia menjelaskan, pemberian remisi dibagi dalam dua kategori yakni remisi umum I dan remisi umum II. Untuk remisi umum I, pemotongan masa pidana mulai dari 1-6 bulan. Sedangkan remisi umum II merupakan langsung bebas terhitung hari ini.
Dilanjutkannya, napi yang mendapatkan remisi umum II sebanyak 228 orang. Kemudian khusus di Bandung Raya, ada 13 orang yang mendapatkan remisi umum II.
Sementara itu, ada lima napi Lapas Sukamiskin yang mendapatkan remisi. Remisi diberikan mulai dari pemotongan dua sampai enam bulan masa hukuman. (Die)