Musi Online https://musionline.co.id 26 February 2022 @08:22 373 x dibaca 
Kepala BPN Palembang Norman Subowo (pegang mic) saat menjadi saksi terdakwa Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang. (foto : DedySN)
Musionline.co.id, Palembang - Saat hadir menjadi saksi untuk terdakwa Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Norman Subowo menegaskan, tidak ada surat yang menyatakan lahan Masjid Sriwijaya adalah aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.
Dilansir koransn.com, saksi Kepala BPN Kota Palembang Norman Subowo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang memberikan keterangan, hingga kini tidak ada surat di BPN Kota Palembang yang menyatakan status lahan yang dijadikan lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang merupakan aset milik Pemprov Sumsel.
“Jadi sampai saat ini tidak ada yang menyatakan kalau lahan di Pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut milik Pemprov Sumsel,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, selaku Kepala BPN pernah diminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel mengukur lahan yang dijadikan lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, tujuannya guna penyidikan perkara korupsi.
Timbun Lahan Masjid Sriwijaya Telan Dana Rp13 Miliar
Hari yang sama juga dihadirkan DR Aminudin selaku PNS Dinas PU Sumsel sebagai saksi, juga untuk terdakwa Alex Noerdin.
Diketahui jika saksi DR Aminudin merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan penimbunan lahan lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya.
Hakimpun mencecar saksi dengan pertanyaan seputar anggaran penimbunan di lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya. Mulai dari banyaknya tanah digunakan untuk menimbun lokasi hingga anggaran yang dikeluarkan.
Saksi menegaskan, jika dirinya tahu soal penimbunan lantaran bertindak selaku PPK ketika itu.
Dijelaskannya, penimbunan lokasi menggunakan tanah 46 ribu kubik agar ketinggian setara jalan dan dilakukan selama tiga tahun mulai tanggal 5 November 2012 dengan anggaran yang telah digunakan Rp13 miliar.
Mendengar keterangan saksi, Hakim Sahlan Effendi SH MH mengatakan, jika anggaran Rp13 miliar yang digunakan untuk penimbunan terlalu besar.
Menurutnya, sekarang saja 1 kubik tanah hanya Rp100 ribu. Jadi kalau tahun 2012 dimulai penimbunan paling 1 kubiknya hanya seharga Rp40 ribu.
"Jadi, Rp13 miliar itu jauh sekali, karena hitungan kami anggaran penimbunan di lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya harusnya hanya menelan anggaran sekitar Rp4 miliar, bukan Rp13 miliar,” tegas Hakim.
Mendengar penegasan Hakim, saksi Aminudin seketika terdiam. Namun kemudian saksi mengatakan, kalau dirinya merupakan PPK kegiatan tersebut dan dalam kontrak jumlah anggaran yang telah digunakan untuk penimbunan memang senilai Rp13 miliar.
Biro Kesra Diajukan Nota Pencairan Dana Hibah Tanpa Proposal
Hadir sebagai saksi, Abdul Basyid Staf Biro Kesra Pemprov Sumsel mengatakan, pada tahun 2014 dirinya tidak pernah mendengar terkait pembahasan anggaran dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya.
Bahkan menurutnya, terkait dana hibah Masjid Sriwijaya tahun 2015, pada tahun 2014 di Biro Kesra tidak ada menerima proposal Masjid Sriwijaya, serta tidak ada kegiatan verifikasi proposal Masjid Sriwijaya.
"Namun secara tiba-tiba pada bulan September 2015 ada nota permintaan pencairan dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dari BPKAD Sumsel. Jadi soal dana hibah Masjid Sriwijaya ini tidak ada proposalnya, tapi yang masuk ke Biro Kesra hanyalah nota permintaan pencairan dana hibah Masjid Sriwijaya,” ungkapnya.
Dijelaskannya, terkait adanya nota dinas permintaan pencairan dana hibah Masjid Sriwijaya tersebut, kemudian langsung dilakukan pemeriksaan secara cek list saja.
“Jadi tidak diverifikasi hanya kami cek list saja. Hal tersebut dikarenakan dalam berkas nota permintaan pencairan ada perintah tulisan setuju dari Pak Alex Noredin, makanya kami tidak melakukan verifikasi hanya dicek list saja,” ungkapnya lagi.
Dilanjutkannya, setelah dicek list selanjutnya dilakukan proses NPHD. Hal yang sama juga dilakukan terkait pemberian dana hibah Masjid Sriwijaya tahun 2017.
“Untuk proses dana hibah Masjid Sriwijaya di tahun 2017 sama saja, tidak ada proposal dan tidak dilakukan verifikasi,” katanya.
Sementara untuk alamat Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya dalam nota permintaan pencairan dana hibah beralamat di Jakarta.
“Saat memeroses nota pencairan dana hibah, saya melihat diberkasnya ada nomor rekening yayasan yakni rekening Bank Sumsel Babel Cabang Jakarta. Jadi dana hibah 2015 dan 2017 ditransferkan ke luar Sumsel yaitu ke Jakarta,” tutupnya.
Diketahui, pada persidangan tersebut juga dihadirkan saksi lainnya yakni DR Aminudin, Ardani, Edy Gibraldi, Isnaini Madani, Abdul Basyid, Burkian, Norman Subowo dan Ramadhan S Basyeban. (***)
0 Komentar