Musi Online | Dodi Reza Alex Cs Segara Disidang di PN Tipikor Palembang
Home        Berita        Hukum Kriminal

Dodi Reza Alex Cs Segara Disidang di PN Tipikor Palembang

Musi Online
https://musionline.co.id 04 March 2022 @21:00 284 x dibaca
Dodi Reza Alex Cs Segara Disidang di PN Tipikor Palembang
JPU KPK Ihsan saat menyerahkan berkas perkara Dodi Reza Alex ke PN Tipikor Palembang. (foto : DedySN)

Musionline.co.id, Palembang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Dodi Reza Alex (DRA) ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Jumat (4/3/2022).

Bukan hanya berkas perkara DRA, JPU turut melimpahkan berkas perkara Herman Mayori (HM) Kepala Dinas (Kadis) PUPR Muba dan Kabid SDA PUPR Muba, Eddy Umari (EU).

Diketahui ketiganya merupakan tersangka dugaan kasus suap oroyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba tahun anggaran 2021.

Setelah berkas perkara ketiga tersangka dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, maka dalam waktu dekat ketiganya segera menjalani proses sidang.

Berkas perkara ketiga tersangka yang dilimpahkan JPU KPK diterima oleh Cecep Sudrajat SH MH selaku Panitera PN Tipikor Palembang.

JPU KPK Ihsan menjelaskan, pada perkara tersebut, berkas tersangka DRA, HM dan EU dibuat terpisah alias terdiri dari tiga berkas perkara untuk masing-masing tersangka.

Ia menegaskan, ketiga tersangka dijerat pasal yang sama, yakni penerimaan suap Rp4 miliar lebih dari terdakwa Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang kini sedang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Palembang.

Dilanjutkan, saat ini ketiga tersangka masih ditahan di Rutan KPK Jakarta. Terkait pemindahan mereka ke Rutan Pakjo Palembang, masih menunggu penetapan dari hakim. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top