Musi Online | Ahli : Akhmad Najib Tak Bisa Ditarik Dalam Perkara Pidana
Home        Berita        Hukum Kriminal

Ahli : Akhmad Najib Tak Bisa Ditarik Dalam Perkara Pidana

Musi Online
https://musionline.co.id 30 March 2022 @10:45 383 x dibaca
Ahli : Akhmad Najib Tak Bisa Ditarik Dalam Perkara Pidana
Saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa Akhmad Najib saat memberikan keterangan di persidangan. (foto : DedySN)

Musionline.co.id, Palembang - Sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya terus berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Selain mendengarkan keterangan saksi ahli Keuangan Negara dan Keuangan Daerah, Drs Siswo Sujanto DEA yang dihadirkan secara virtual oleh JPU Kejati Sumsel. Dipersidangan juga mendengarkan saksi ahli Administrasi Negara, M Rullyandi SH MH yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa Akhmad Najib, Selasa (29/3/2022).

Dipersidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Yoserizal SH MH mengungkapkan, jika proses pemberian dana hibah dalam pembangunan Masjid Sriwijaya menabrak aturan.

Dilansir koransn.com, penegasan itu dilontarkan Hakim saat mengajukan pertanyaan kepada Ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa.

Menurut Hakim, proses pemberian dana hibah menabrak aturan, namun tetap saja dilakukan. Hakim pun menanyakan tentang hal itu kepada Ahli terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada perkara dimaksud.

Menanggapi pernyataan Hakim, M Rulyandi SH MH selaku Ahli Administrasi Negara mengatakan, jika Akhmad Najib yang menandatangani NPHD tidak bisa ditarik dalam perkara tersebut, sebab Akhmad Najib hanya melakukan administrasi.

“Akhmad Najib menandatanganinya (NPHD) berdasarkan penunjukan SK hingga Akhmad Najib tidak bisa dimintai tanggungjawab, dimana yang mestinya bertangungjawab adalah Gubernur saat itu, yakni yang memberikan SK. Kemudian perbuatan Akhmad Najib hanyalah melakukan pelanggaran administrasi, sehingga sanksinya seharusnya hanya sanksi administrasi. Jadi kalau saya menilai, tidak bisa Akhmad Najib ditarik ke dalam perkara pidana,” katanya.

Ia melanjutkan, mengenai kerugian negara dimana lembaga yang berwenang melakukan audit kerugian negara hanyalah BPK. Sementara BPKP hanya memiliki wewenang melakukan pengawasan pembangunan.

Menurutnya, dalam mengaduit kerugian negara, auditor BPK merupakan auditor khusus dan memiliki kompetensi absolut alias mutlak.

"Dari itulah hanya BPK yang berwenang melakukan audit kerugian negara. Apabila audit kerugian negara dikeluarkan oleh Universitas, maka hasil audit tersebut patut diragukan," katanya lagi.

Sementara Rahmadianto Andra selaku kuasa hukum terdakwa Akhmad Najib menambahkan, di persidangan ahli yang dihadirkan oleh pihaknya telah menjelaskan, jika proses dana hibah sesuai Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi negara. Sedangkan penerima mandat, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.

"Jadi ada namanya teori mandat, dimana teori mandat tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Namun yang bisa dimintai pertanggungjawaban adalah pemberi mandat yaitu Gubernur saat itu, yang menerbitkan SK No 218. Bahkan teori mandat ada dalam Permendagri No 32 tahun 2011 Pasal 13 ayat 3," singkatnya.

Pengembangan Tunggu Vonis Hakim

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Mohd Radyan SH MH menjelaskan, Kejati masih menunggu putusan atau vonis Hakim yang akan dijatuhkan kepada enam terdakwa guna melakukan pengembangan penyidikan terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Pihaknya juga masih menunggu fakta-fakta hukum yang akan terungkap dalam persidangan.

Keenam terdakwa yang dimaksud masih menjalani proses persidangan adalah Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara, Agustinus Antoni, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang.

“Jadi untuk pengembangan penyidikan dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, kami masih menunggu putusan atau vonis enam terdakwa yang kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. Para terdakwa tersebut masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya, Selasa (29/3/2022).

Menurutnya, belum ada tersangka baru yang ditetapkan atas kasus tersebut. Karena untuk menetapkan tersangka harus dilakukan penyidikan dan ditemukannya alat bukti yang cukup. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top