Musionline.co.id, Palembang - Sidang lanjutan atas empat orang terdakwa koruosi pembangunan Masjid Sriwijaya terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Kemarin giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menghadirkan saksi ahli, Drs Siswo Sujanto DEA selaku Ahli Keuangan Negara dan Keuangan Daerah, Selasa (29/3/2022).
Sementara empat terdakwa yang dimaksud adalah Akhmad Najib mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel, juga sebagai sekretaris panitia pembangunan Masjid Sriwijaya. Laonma PL Tobing mantan Kepala BPKAD Sumsel, Loka Sangganegara selaku Tim Leader Pengawas PT Indah Karya dan Agustinus Antoni Kabid Anggaran BPKAD, juga sebagai Sekretaris TAPD Sumsel.
Dilansir koransn.com, pada persidangan JPU telah menguraikan fakta pada perkara dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya. Faktanya, ada aturan yang dilanggar dari proses perencanaan penganggaran, kegiatan pembangunan hingga proses pembayaran pembangunan Masjid Sriwijaya.
“Dalam persidangan, ahli yang kami hadirkan yakni Bapak Drs Siswo Sujanto DEA menjelaskan, jika apabila aturan-aturan dalam proses dana hibah tersebut dilakukan pelanggaran, maka yang harus bertanggungjawab yakni para pejabat yang melakukan proses tersebut. Karena perkara ini merupakan proses hukum, artinya para pejabat tersebut bertanggungjawab secara hukum pidana,” ungkap JPU.
Dilanjutkan, Ahli Drs Siswo Sujanto DEA yang dihadirkan pihaknya di persidangan merupakan akademisi dari Universitas Patria Artha, dan sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan RI.
“Dari itu, ahli secara teori dan praktik sangat menguasai tentang tata kelola keuangan negara dan daerah, bahkan di persidangan ahli menjelaskan secara detail aturan dan yang harus dilakukan dalam proses tata kelola keuangan daerah,” ungkapnya lagi.
Dalam persidangan, Ahli Drs Siswo Sujanto DEA juga menjelaskan tentang prosedur yang harus dilakukan pada proses tata kelola keuangan daerah.
“Kemudian karena perkara ini soal dana hibah maka pelaksanannya harus sesuai dengan SOP dan Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang pengelolaa bantuan dana hibah,” tegasnya.
Kerugian Negara Total Loss
Drs Siswo Sujanto DEA selaku Ahli Keuangan Negara dan Keuangan Daerah mengilustrasikan, terkait pembangunan Masjid Sriwijaya yang mangkrak.
Menurutnya, bila ada sebuah bangunan yang pembangunannya menggunakan uang negara atau daerah, ternyata pembangunan itu tidak sampai tujuan dan tidak ada manfaatnya, maka kerugian negaranya Total Loss.
“Jadi kalau pembangunan tersebut tidak sampai tujuan, serta tidak ada manfaat yang diperoleh masyarakat maka untuk kerugian negaranya yakni total loss,” ungkapnya.
Sementara terkait dana hibah dari pemerintah yang diberikan secara transfer ke rekening bank, bukti transfer tidak bisa dipergunakan untuk pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.
“Untuk yang menjadi bukti pertanggungjawabannya yakni dana hibah yang ditransferkan tersebut penggunaannya untuk apa. Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah ini harus ada, karena uang dana hibah bersumber dari APBD,” ujarnya.
Ia melanjutkan, pemberian dana hibah harus ada proposal yang diajukan ke pemerintah daerah. Dalam proses proposal harus tertera perencanaan kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan.
“Kemudian proposal tersebut dibahas oleh instansi terkait, lalu dilihat tujuannya untuk apa dan manfaatnya untuk apa. Setelah itu, barulah dimasukkan dan disusun dalam kerangka anggaran, langkah selanjutnya dibahas dan disetujui oleh lembaga legislatif,” ujarnya lagi.
Ia menjelaskan, terkait pemberian dana hibah, tentu ada aturan main yaitu tata kelola pemerintahan yang baik.
“Dimaksud tata kelola pemerintahan yang baik yaitu adanya SOP, dan setiap pejabat dalam melakukan tindakan harus sesuai SOP. Kemudian kalau yang menyimpang dari SOP, itu tidak boleh, tidak benar. Nah karena dana hibah ini adalah uang negara, makanya dalam setiap prosesnya harus dilakukan sesuai dengan aturan dan SOP yang telah ditetapkan,” tutupnya. (***)