Musi Online | Tak Ditahan! Sidang Terdakwa Dugaan Korupsi Kredit BSB Dikawal Pria Tegap
Home        Berita        Hukum Kriminal

Tak Ditahan! Sidang Terdakwa Dugaan Korupsi Kredit BSB Dikawal Pria Tegap

Musi Online
https://musionline.co.id 02 April 2022 @10:40 381 x dibaca
Tak Ditahan! Sidang Terdakwa Dugaan Korupsi Kredit BSB Dikawal Pria Tegap
Terdakwa Aran Haryadi saat dihadirkan secara langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang. (foto : DedySN)

Musionline.co.id, Palembang - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Efrata Happy Tarigan SH MH tidak melakukan penahanan terhadap Aran Haryadi selaku Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel (BSB) merupakan terdakwa dugaan korupsi kredit modal kerja BSB merugikan negara Rp13 miliar.

Dilansir koransn.com, hal itu terungkap dalam sidang terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana (pegawai analis kredit BSB) dalam perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor, Palembang, Jumat (1/4/2022).

Hadir di persidangan, Aran Haryadi nampak dalam kondisi sehat dan duduk secara langsung di kursi terdakwa. Sementara terdakwa Asri Wisnu Wardana tak lain staf terdakwa Aran, jalani sidang secara virtual dari rumah tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.

Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH menjelaskan, setelah membaca medical record terbaru terdakwa Aran Haryadi yang diajukan penasihat hukum, maka untuk terdakwa Aran Haryadi sementara ini tidak dilakukan penahanan di Rutan Pakjo.

“Pada medical record kesehatan terdakwa diketahui kalau terdakwa ini usai operasi sakit jantung dan masih kontrol rutin ke dokter. Ini menjadi pertimbangan kami,” jelas Hakim.

Hakim Efrata menegaskan, namun pihaknya masih mempelajari medical record kesehatan terdakwa.

“Kita pelajari medical record kesehatan terdakwa, dan nanti kalau terdakwa tidak ditahan harus ada penjamin dari keluarga terdakwa. Kemudian untuk Aran Hariyadi harus kooperatif, kalau tidak koperatif kami bisa langsung melakukan penahanan,” tegas Hakim.

Diketahui pada sidang tersebut, Tim Penasihat Hukum kedua terdakwa juga membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalan eksepsinya, penasehat hukum kedua terdakwa mengungkapkan, jika Pengadilan Tipikor Palembang tidak berwenang mengadili perkara kedua terdakwa karena merupakan perkara perdata.

Dilanjutkan, untuk audit kerugian negara dalam perkara dimaksud, harus dikeluarkan oleh BPK bukan BPKP. Selain itu, kedua terdakwa merupakan korban dari Agustinus Julianto pihak PT Gatramas Internusa yang sudah divonis Hakim.

Dikawal Pria Tegap

Pada sidang kedua terdakwa, nampak terdakwa Aran Haryadi yang hadir secara langsung dikawal sejumlah pria berbadan tegap. Usai sidang para pria berbada tegap itu, terus mengawal terdakwa.

Sri Sulastri : Mesti Ditahan

Pengamat Hukum Dr Sri Sulastri SH MHum memberikan tanggapannya, terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa Aran Haryadi.

Menurutnya, terdakwa harusnya dilakukan penahanan oleh Hakim dan ditempatkan di Rutan. Jika tidak ditahan, dikhawatirkan terdakwa dapat menghilangkan alat bukti.

“Terdakwa ini merupakan pihak dari BSB, tentunya banyak kenal orang-orang di Bank tersebut. Dengan tidak ditahannya terdakwa, maka terdakwa bisa berkeliaran di luar dan meminta orang di BSB yang dikenalnya untuk menghilangkan alat bukti. Dari itulah mestinya terdakwa ditahan oleh Hakim di Rutan,” katanya.

Ia melanjutkan, apalagi dalam dugaan kasus korupsi kredit modal kerja BSB mengakibatkan kerugian negara Rp13 miliar lebih. Dari itu terdakwa yang tidak ditahan harus dilakukan penahanan.

"Dalam perkara ini kan ada dua terdakwanya, dimana satu terdakwa sudah ditahan di Rutan dan satu terdakwa tidak ditahan. Untuk itu harusnya kedua terdakwa semuanya dilakukan penahanan,” katanya lagi.

Sri mengungkapkan, terkait Hakim meminta medical record kesehatan untuk terdakwa yang tidak ditahan karena sakit, langkah Hakim tersebut sangat tepat.

“Sebab dengan adanya medical record kesehatan, maka Hakim bisa menyatakan sikap terkait penahan terdakwa. Tapi kalau saya menilai terdakwa harus ditahan, apalagi terdakwanya dapat dihadirkan secara langsung disidang. Penahan dilakukan agar terdakwa tidak menghilangkan alat bukti,” ujarnya.

JPU : Penahanan Wewenang Hakim

JPU Kejati Sumsel Suhartono SH MH usai persidangan menjelaskan, masalah penahanan terdakwa Aran Haryadi adalah kewenangan Majelis Hakim.

“Untuk penahan terdakwa (Aran Haryadi) wewenang Majelis Hakim, karena perkara ini sudah disidangkan,” imbuhnya.

Sementara terkait eksepsi kedua terdakwa, akan dijawab pada agenda persidangan selanjutnya.(***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top