Musi Online | Kepala Bidang Keciprat Fee Ratusan Juta, Ada Juga Fee untuk THR
Home        Berita        Hukum Kriminal

Kepala Bidang Keciprat Fee Ratusan Juta, Ada Juga Fee untuk THR

Musi Online
https://musionline.co.id 07 April 2022 @09:52 440 x dibaca
Kepala Bidang Keciprat Fee Ratusan Juta, Ada Juga Fee untuk THR
Para saksi yang dihadirkan JPU KPK di persidangan. (foto : DedySN)

Musionline.co.id, Palembang - Sidang lanjutan atas perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2021 terus digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Kemarin, giliran tiga orang yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas PUPR Muba dihadirkan sebagai saksi untuk tiga orang terdakwa, yaitu Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex, Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba Eddy Umari, Rabu (6/4/2022).

Dilansir koransn.com, ketiga Kabid yang hadir menjadi saksi adalah Arwin selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Muba, Nelly Kurniati selaku Kabid Pengembangan Dinas PUPR Muba dan Rudianto sebagai Kabid Pengembangan dan Pengendalian Dinas PUPR Muba.

Di persidangan, ketiga saksi yang dihadirkan mengaku, mereka kecipratan jatah fee proyek dari pihak kontraktor dengan jumlah nominal mencapai ratusan juta rupiah.

Saksi Arwin mengaku, selain menjabat sebagai Kabid, juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan. Dari proyek pembangunan jalan dan jembatan, ia mendapatkan fee dari kontraktor sejumlah Rp124 juta.

Menurutnya, fee tersebut diterimanya terkait proyek tahun 2021. Dari fee proyek Rp124 juta itu, pada bulan Januari 2022 telah dikembalikannya ke kas negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru Rp39 juta.

Diungkapkan, jika di Bidang Jembatan dan Jalan Dinas PUPR Muba ada fee Rp200 juta dari tiga orang kontraktor yang diperuntukan buat Bupati Dodi Reza Alex. Uang itu diserahkan ke terdakwa Herman Mayori untuk Bupati.

Ia melanjutkan, mulanya tidak mengenal kontraktor Suhandy (telah divonis). Baru tahu dari pemberitaan di media, jika Suhandy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena memberikan fee terkait empat proyek di Bidang SDA PUPR Muba, yang mana Kabidnya dijabat terdakwa Eddy Umari.

Arwin mengakui, jika di bidang yang dikepalainya, juga ada pemberian fee dari kontraktor yang mendapatkan proyek. Pemberian fee ini, sebenarnya sudah terjadi sejak lama di Kabupaten Muba.

Sementara saksi Nelly Kurniati mengungkapkan, sebagai PPK mendapat bagian fee Rp371 juta dari kontraktor yang mendapatkan proyek di tahun 2021. Dari fee yang diterimanya, telah dikembalikan ke kas negara melalui rekening KPK sejumlah Rp180 juta.

Saksi menegaskan, fee di PUPR sudah lama terjadi. Bahkan menurutnya, menerima fee sejak tahun 2011. Para kontraktor memberikan fee karena sudah menjadi kebiasaan.

Ia melanjutkan, selain fee untuk PPK, ada juga fee untuk Bupati Muba. Namun ia tidak melihat langsung pemberian fee untuk Bupati.

Diakuinya, jika fee untuk Bupati dititipkan melalui staf ahli Bupati bernama Badruzaman.

Giliran saksi Rudianto mengaku, kalau dirinya menjabat sebagai Kabid Pengembangan dan Pengendalian mendapatkan fee Rp100 juta di tahun 2021.

Ia mengatakan, dari fee Rp100 juta, sejumlah Rp40 juta sudah dikembalikan ke kas negara melalui rekening KPK. Sementara Rp60 juta untuk THR lebaran kawan-kawan PPK.

Fee tersebut menurutnya, didapat terkait proyek senilai Rp1,2 miliar dari kontraktor mendapatkan proyek.

Dilanjutkan, fee diterima dari kontraktor mengerjakan proyek di bidang yang dikepalainya. Bidangnya pun memberikan fee 10 persen kepada Bupati yang diserahkan melalui terdakwa Herman Mayori selaku Kepala Dinas. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top