Musi Online https://musionline.co.id 07 April 2022 @10:10 383 x dibaca 
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho SH MH. (foto : DedySN)
Musionline.co.id, Palembang - Taufiq Ibnugroho SH MH selaku Jaksa Penuntu Umun (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, jika pengembalian uang tidak akan menghapus proses hukum, Rabu (6/4/2021).
Diketahui pada fakta persidangan, dalam dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba tahun anggaran 2021, ada sejumlah pihak yang telah mengembalikan sebagian fee yang diterima.
“Dalam perkara ini ada sejumlah saksi yang mengakui mendapatkan jatah fee proyek dan sebagian uangnya telah dikembalikan. Terkait hal itu, tentunya pengembalian uang tidak akan menghapus proses hukum,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, dari keterangan para saksi di persidangan, jika pemberian fee proyek di Dinas PUPR Muba juga terjadi di bidang lainnya selain Bidang Sumber Daya Air.
“Pada perkara ini kan awalnya soal pemberian fee dari kontraktor Suhandy (terdakwa sudah divonis) terkait empat proyek yang didapatkannya di Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba. Namun disidang kali ini, mengungkap fakta jika ada fee dari kontraktor lainnya yang juga mendapatkan proyek di bidang lain selain Bidang Sumber Daya Air di Dinas PUPR Muba, kedepan kita akan terus mendalaminya,” tegasnya lagi. (***)
0 Komentar