Musi Online | Terungkap Catatan Fee Proyek Rp3,6 M, Kode Bos untuk Sang Bupati
Home        Berita        Hukum Kriminal,Seputar Musi

Terungkap Catatan Fee Proyek Rp3,6 M, Kode Bos untuk Sang Bupati

Musi Online
https://musionline.co.id 14 April 2022 @11:11 420 x dibaca
Terungkap Catatan Fee Proyek Rp3,6 M, Kode Bos untuk Sang Bupati
Dokumen alat bukti aliran fee proyek di Muba saat ditampilkan JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (foto : DedySN)

Musionline.co.id, Palembang - Kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi dari pihak perusahaan kontraktor milik Suhandy (telah divonis) untuk kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba tahun anggaran 2021, atas terdakwa Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex, Kadis PUPR Muba Herman Mayori dan Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Muba Eddy Umari di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (13/4/2022).

Saksi yang dimaksud adalah Marlisa, Asiana dan Saskia Arantika. Ketiganya adalah staf pegawai bagian keuangan PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) milik Suhandy.

Dilansir koransn.com, saksi Marlisa mengungkapkan, ia mencatat semua pemberian fee proyek yang diberikan Suhandy kepada sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Menurutnya, dari catatan yang dibuatnya, total fee yang diberikan Suhandy mencapai Rp3,6 miliar.

“Dari catatan yang saya buat untuk total fee yang diberikan Pak Suhandy kepada sejumlah pihak di Pemkab Muba berjumlah sekitar Rp3,6 miliar. Semua pengeluaran uang itu saya catat, sebab setiap ada pemberian fee saya diminta Pak Suhandy untuk mencatatnya,” katanya.

Bukan hanya mencatat uang fee yang keluar saja, saksi juga membubuhkan catatan kepada siapa saja fee itu ditujukan.

“Adapun pihak-pihak yang menerima uang itu, juga saya catat, diantaranya untuk Bos, Kadis Pak Herman, PPK Pak Umari, PPTK Frans dan Dian. Selain itu, ada juga untuk ULP dan bendahara. Saya diperintahkan untuk mencatat semua pengeluaran uang fee. Selain itu, ada juga bukti transfernya. Bahkan, semua yang dicatat di data komputer selalu dicek oleh Pak Suhandy," katanya lagi.

Sementara saksi Asiana menjelaskan, ia hanya menjalankan perintah dari Suhandy untuk mentransfer sejumlah uang kepada pihak di Pemkab Muba.

“Adapun rekening yang saya transferkan tersebut, terdiri dari rekening atas nama Septian, Akbar Ardi, Frans Sapta Edwar dan Eddy Umari. Dimana uang yang ditransferkan berasal dari rekening perusahaan PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) yang merupakan perusahaan milik Pak Suhandy,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, kalau mentransferkan uang dari rekening perusahaan milik Suhandy sejak tahun 2020 dan 2021. Usai transfer, ia selalu lapor kepada Suhandy dengan bukti tranfernya.

Saksi Saskia Arantika mengatakan, PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) milik Suhandy. Kemudian untuk mendapatkan proyek-proyek di Muba, ada perusahaan lainnya milik Suhandy selain PT SSN yang ikut dalam lelang dan mendapatkan proyek di Muba.

Kode 'Bos' untuk Bupati Dodi Reza Alex

JPU KPK Ihsan menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi Marlisa, ada ungkapan atau tulisan kode 'Bos' di catatan fee saksi. Kode 'Bos' itu adalah fee untuk Bupati Muba nonaktif atau terdakwa Dodi Reza Alex.

“Dicatatan fee yang dibuat saksi Marlisa tersebut ada tulisan fee untuk Kadis, yakni terdakwa Herman Mayori. Kemudian fee yang tulisannya untuk PPK Eddy Umari, dan ada juga kode tulisan ‘Bos’. Dimana ‘Bos’ ini maksudnya kode jatah fee buat terdakwa Dodi Reza Alex,” tegasnya.

Diungkapkan, dalam perkara tersebut KPK telah menyita barang bukti berupa komputer dari kantor PT Selaras Simpati Nusantara (SSN). Dalam komputer itulah, terdapat file dokumen catatan aliran fee yang dibuat saksi Marlisa.

“Dalam catatan yang dibuat saksi Marlisa, ada sejumlah nama seperti Septian, Akbar Ardi, Frans Sapta Edwar. Dimana nama-nama tersebut merupakan PPTK di Dinas PUPR Muba,” jelasnya.

Uang fee yang diberikan oleh Suhandy selaku pemilik PT Selaras Simpati Nusantara (SSN)  terkait empat proyek di Muba yang didapatkan oleh perusahaan milik Suhandy. Proyek yang didapatkan oleh Suhandy, yakni proyek di Bidang Sumber Daya Air di Dinas PUPR Muba yang Kabid nya dijabat oleh terdakwa Eddy Umari.

Dodi Dapat Fee Rp2,6 Miliar

JPU KPK Ihsan juga mengungkapkan, jika terdakwa Dodi Reza Alex selaku Bupati Muba saat itu, diduga menerima fee Rp2,6 miliar terkait proyek yang didapatkan Suhandy.

“Terdakwa Dodi Reza Alex menerima fee dua tahap, yakni Rp2 miliar dan Rp600 juta hingga totalnya Rp2,6 miliar. Uang fee tersebut ada yang terkait ijon proyek, artinya uang fee diberikan di depan, setelah itu barulah Suhandy mendapatkan proyek di Muba,” terangnya.

Masih dikatakan JPU KPK, pemberian uang fee tersebut dikarenakan Suhandy ingin mendapatkan paket pekerjaan di Muba.

“Usai memberikan fee, Suhandy pun mendapatkan proyek yang ada di Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba yang Kabidnya Eddy Umari. Terkait fee tersebut, sudah dibuktikan pada sidang Suhandy yang sudah divonis oleh Majelis Hakim,” tutupnya. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top