Musi Online | Uang Fee Proyek Buat Biaya Pileg
Home        Berita        Hukum Kriminal,Seputar Musi

Uang Fee Proyek Buat Biaya Pileg

Musi Online
https://musionline.co.id 21 April 2022 @11:47 262 x dibaca
Uang Fee Proyek Buat Biaya Pileg
Para terdakwa saat hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang.

Musionline.co.id, Palembang - 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019, dihadirkan langsung saat sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (20/4/2022).

Para terdakwa adalah Indra Gani, Subahan, Joharsah, Piardi, Ishak, Mardiansah, Marsito, Fitrianzah, Ari Yoca Setiaji, Ahmad Reo Kusuma dan Muhardi.

Sidang yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa, Indra Gani mengakui, ia menerima uang senilai Rp250 juta.

Menurutnya, ia sudah tiga periode terpilih menjadi anggota DPRD Muara Enim, sejak tahun 2009 hingga tahun 2024. Sebelum diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia menjabat sebagai ketua komisi 2.

Diuraikannya, dari Rp250 juta uang yang diterima, Rp200 juta mendekati pemilihan legislatif (Pileg) atau H-2 pileg dan uang itu dibagi-bagikan ke warga. Kemudian Rp50 juta diterimanya usai Pileg 2019. Dan uang tersebut, diterima dari A Elfin MZ Muchtar.

"Kata Elfin, uang itu dari Bupati saat itu untuk bantuan maju dalam Pileg," ungkapnya.

Terdakwa Indra Gani menceritakan, sebelum adanya pemberian uang, bermula ketika rapat pembahasan APBD di DPRD Muara Enim, ia dihampiri oleh Elfin.

"Di kamar mandi, saya didekati oleh Elfin yang menyampaikan, nanti ada bantuan uang dari Bupati. Beberapa hari setelahnya, Elfin memberikan uang kepada saya," ungkapnya lagi.

Selanjutnya giliran terdakwa Piardi yang mengakui, mendapatkan uang dari A Elfin MZ Muchtar berjumlah Rp200 juta. Namun, uang tersebut telah dikembalikan ke kas negara melalui KPK.

"Uang saya terima mendekati hari pelaksanaan Pileg. Itu dari Bupati yang membantu saya untuk maju Pileg. Setelah ditahan KPK, saya kembalikan uang itu," katanya.

Sementara terdakwa Subahan menjelaskan, menerima uang di pinggir jalan berjumlah Rp200 juta. Uang itu merupakan bantuan baginya mengikuti Pileg.

"Uang itu diserahkan kepada saya di pinggir jalan, yang menyerahkan uang itu adalah pegawai A Elfin MZ Muchtar di Dinas PUPR, yakni Agus Rahman. Uang itu dari Bupati, bantuan untuk pileg,” ujarnya. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top