Musi Online | Alex Noerdin Bantah Keterangan Saksi Terkait Pengelolaan Gas Jambi Merang
Home        Berita        Hukum Kriminal,Seputar Musi

Alex Noerdin Bantah Keterangan Saksi Terkait Pengelolaan Gas Jambi Merang

Musi Online
https://musionline.co.id 18 May 2022 @09:32 425 x dibaca
Alex Noerdin Bantah Keterangan Saksi Terkait Pengelolaan Gas Jambi Merang
Keempat terdakwa saat tiba di Pengadilan Tipikor Palembang sebelum menjalani persidangan.

Musionline.co.id, Palembang - Sidang kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 terus berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Kemarin empat terdakwa hadir di persidangan untuk memberikan kesaksian. Keempat terdakwa dimaksud adalah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Muddai Madang selaku pemilik PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN), Caca Isa Saleh Sadikin selaku Dirut PDPDE sejak 2008 merangkap Dirut PT PDPDE Gas tahun 2010, dan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN sejak 2009 merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 dan sebagai Dirut PDPDE Sumsel sejak 2014, Selasa (17/5/2022).

Dipersidangan Alex Noerdin menegaskan, ia tidak pernah memerintahkan pengelolaan gas Jambi Merang diberikan kepada Muddai Madang.

Dilansir koransn.com, mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr Zulkifli mencecar Alex terkait pertemuannya dengan Robert Heri dan Caca Isa Saleh di sebuah Hotel di Jakarta.

Alex menjelaskan, jika kenal dengan Robert Heri karena menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Muba, kemudian menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumsel. Sementara Caca Isa Saleh Sadikin menjabat Dirut PDPDE Sumsel.

Menurutnya, pertemuan dengan Robert Heri dan Caca di Jakarta pada 13 Oktober 2019. Ketika itu membicarakab tentang 300 sumur tua di Kabupaten Muba dan belasan sumur tua di Kabupaten Muara Enim yang mana sumur-sumur tua itu akan dikelola oleh BUMD. Pertemuan tersebut, tidak ada membicarakan tentang pengelolaan gas.

Ketika ditanya, apakah mengenal Muddai Madang? Alex mengatakan, sudah lama kenal dengan Muddai Madang.

JPU melanjutkan pertanyaan, apakah saat pertemuan di Jakarta, terdakwa Alex Noerdin memerintahkan Robert Heri dan Caca Isa Saleh Sadikin agar pengelolaan gas Jambi Merang diserahkan kepada Muddai Madang.

Kembali Alex menegaskan, ia tidak pernah memerintahkan untuk menyerahkan pengelolaan gas Jambi Merang kepada Muddai Madang. Dalam pertemuan itu, hanya membicarakan sumur tua tidak ada masalah gas.

Pertimbangan Badan Pengawas PDPDE Sumsel

Terdakwa Alex melanjutkan, setiap keputusan PDPDE Sumsel, pasti sudah ada pertimbanhan dari Badan Pengawas.

Dijelaskannya, Badan Pengawas terdiri dari Ketua, Sekretaris dan tiga anggota, semuanya tidak lepas dari Badan Pengawas serta sudah ada pertimbangan.

"Semuanya di PDPDE Sumsel harus melalui pertimbangan Badan Pengawas lebih dulu. Itu pasti dan wajib," katanya.

Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH pun menjelaskan, jika pada sidang sebelumnya, para saksi dari Badan Pengawas PDPDE Sumsel telah diperiksa.

Terdakwa Alex pun menyatakan, jika para saksi dari Badan Pengawas tidak mau mengakuinya.

Alex menuturkan, mereka (Badan Pengawas) mengaku hanya tidak tahu. Badan Pengawas itu mengetahui, Badan Pengawas memimpin rapat dan menerima honor, namun semua itu tidak diakui oleh mereka.

"Jadi mereka itu buang badan," katanya lagi.

Banyak Manfaat bagi Masyarakat

Alex Noerdin menerangkan, pengelolaan gas Jambi Merang membawa banyak manfaat untuk masyarakat.

Dilanjutkan, harus diingat manfaat dari pengelolaan gas tersebut menggantikan BBM untuk pertanian karet di sekitar Palembang. Mengganti BBM ke gas hingga menciptakan lapangan pekerjaan. Bukan hanya PDPDE Sumsel mendapatkan deviden dan gas saja, namun banyak rentetan manfaat diperoleh.

Jadi jangan terpotong-terpotong, sebab manfaatnya keseluruhan program proyek ini tidak bisa terpisahkan. Kalau hanya dilihat secara sempit, ya itu hanya fee untuk PDPDE Sumsel dan dividen saja.

Kemudian untuk PT DKLN perusahaan milik Muddai Madang memiliki anak perusahaan yang hingga kini menyuplai gas Tanjung Enim Lestari (TEL) dan petani karet di sekitar Palembang.

Menurutnya lagi, surat Gubernur hanya untuk melengkapi administrasi. Sementara terkait izin, jika tidak layak maka tidak akan diberikan oleh BP Migas.

Sedangkan terkait pembentukan PT PDPDE Gas, ia tidak ikut dalam hal teknis. Namun PDPDE Sumsel menjalin kerjasama dengan PT DKLN untuk mengelola gas. Dimana dalam kontrak perjanjian kerjasama disebutkan jika PT DKLN menanggung seluruh pembiayaan sampai gas tersebut mengalir.

Kemudian untuk saham PDPDE Sumsel 15 persen dan saham PT DKLN 85 persen, hal itu merupakan kesepakatan antara PDPDE Sumsel dan PT DKLN.

Ingin Berkontribusi untuk Sumsel

Dipersidangan, Muddai Madang mengaku, kalau ia ingin berkontribusi untuk Provinsi Sumsel.

Ia menjelaskan, perusahaan miliknya PT DKLN menjalin kerjasama dengan PDPDE Sumsel hanya untuk mengangkat agar PDPDE Sumsel lolos persyaratan guna pengelolaan gas di Jambi Merang.

Menurutnya, untuk mendapatkan alokasi gas ini dibutuhkan persyaratan. Sebab, pengajuan pertama PDPDE Sumsel ditolak oleh BP Migas, makanya pengajuan kedua PDPDE menggandeng PT DKLN.

"Saya ini lahir di Sumsel. Bapak dan Ibu saya asli Sumsel, makanya saya mau berkontribusi untuk Sumsel, bahkan saya yang mau berkontribusi pernah menjadi Ketua Panitia Asian Games yang semuanya memakan energi,” jelasnya.

Sementara terkait pengelolaan gas Jambi Merang, ia hanya sebatas MoU saja. Sebab, kala itu dirinya fokus menjadi Ketua Panitia Pelaksana Asian Games.

“Kalau untuk perundingan-perundingan saya tidak pernah sekalipun ikut rapat. Sebab, pengelolaan gas itu ada timnya. Tim inilah yang selalu rapat bersama Caca Isa Saleh Sadikin," jelasnya lagi.

Terkait pengelolaan gas, sebenarnya ia memiliki banyak rencana kedepannya, seperti akan dilakukan penyambungan pipa ke kawasan Tanjung Api Api (TAA).

"Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan gas di TAA, tapi mau bilang apa sampai saat ini TAA saja belum jadi. Belum lagi diperkara ini, kami di BAP Penyidik hingga sibuk selama tiga tahun dan akhirnya saya ditahan,” tutupnya.

JPU Keterangan Saksi Mahkota Kuatkan Surat Dakwaan

JPU Kejagung Muhammad SH MHum mengatakan, keempat terdakwa saling bersaksi atau saksi mahkota. Keterangan para terdakwa menguatkan dakwaan pihaknya.

Ia mengungkapkan, seperti keterangan Alex Noerdin di persidangan, tidak ada hal-hal yang berubah.

“Pada waktu itu Alex Noerdin selaku Gubernur yang sebagai Ketua Badan Pengawas mendeligasikan jabatan tersebut. Tapi keterangan saksi dari Badan Pengawas yang sudah kita hadirkan disidang sebelumnya, para Badan Pengawas tidak dimintai pertimbangan terkait keputusan PDPDE Sumsel dan Badan Pengawas kan juga tidak dimintai persetujuan. Jadi kami nilai tidak ada fakta perbuatan materil dari Badan Pengawas,” jelasnya.

Dilanjutkannya, dalam dugaan kasus tersebut hasil dari penjualan gas yang dikelola tidak diberikan kepada PDPDE Sumsel selaku BUMD.

“Jadi untung dari jual gas itu tidak masuk ke PDPDE Sumsel tapi justru keuntungannya mengalir kemana-mana,” singkatnya. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top