Musi Online | KPK Pelajari Tersangka Lain Kasus Suap Proyek Muba
Korpri
Home        Berita        Hukum Kriminal

KPK Pelajari Tersangka Lain Kasus Suap Proyek Muba

Musi Online
https://musionline.co.id 05 July 2022 @20:22
KPK Pelajari Tersangka Lain Kasus Suap Proyek Muba

Musionline.co.id, Palembang - Ketiga terdakwa kasus suap/fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2021 telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/7/2022).

Mantan Bupati Kabupaten Muba periode 2017-2022 H Dodi Reza Alex, divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang enam tahun penjara. Dodi juga didenda Rp250 juta dan wajib membayar uang pengganti Rp1,1 miliar.

Sementara dua terdakwa lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan Kabid SDA Dinas PUPR Muba Eddy Umari, masing-masing divonis empat tahun dan enam bulan penjara. Keduanya juga dikenakan denda masing-masing Rp200 juta subsider empat bulan penjara.

Usai vonis terhadap ketiga terdakwa ini, Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) akan mempelajari para tersangka lainnya yang disebut pada fakta persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK diwakili Muhammad Albar mengatakan, mengenai mama-nama yang terungkap di persidangan, tentu akan dipelajari penyidik, termasuk mengenai tersangka baru.

Menurutnya, hasil putusan Hakim akan lebih dulu dilaporkan ke pimpinan guna menentukan langkah selanjutnya. Pun termasuk nama-nama yang terungkap dalam fakta persidangan.

"Semuanya tengah dipelajari penyidik KPK. Apakah akan ada tersangka baru atau tidak," ujarnya singkat. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top