Musionline.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik dua orang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 69/TPA tahun 2022 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi, ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Kedua orang pejabat yang dilantik tersebut adalah Brigjen Pol Didik Agung Widjanarko sebagai Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK. Kemudian Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dijabat Dr Ir Wawan Wardiana.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, jika telah secara resmi melantik saudara Brigjen Pol Didik Agung Widjanarko sebagai Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dan saudara Dr Ir Wawan Wardiana sebagai Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.
Dalam sambutannya Firli menegaskan, pemberantasan korupsi juga harus melibatkan berbagai lapisan masyarakat. Hal itu sesuai dengan visi KPK.
Firli mengingatkan, tugas-tugas pemberantasan tindak korupsi tentu merupakan tanggung jawab setiap insan KPK, juga harus melibatkan segenap lapisan masyarakat.
"Karena itu sesuai dengan visi KPK bersama masyarakat menurunkan angka korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju. Dalam menjalankan visi tersebut, maka dirumuskanlah misi KPK," tegasnya.
Menurutnya, untuk mendukung visi KPK diperlukan sejumlah misi. Setidaknya ada empat misi KPK dalam mendukung penurunan angka korupsi di Indonesia.
Pertama, melakukan pencegahan korupsi melalui pendidikan masyarakat untuk membangun budaya anti korupsi. Kedua, meningkatkan integritas para penyelenggara negara dan membangun peradaban anti budaya korupsi. Ketiga, pencegahan dengan cara perbaikan sistem dan yang keempat, dilakukan penindakan terhadap para pelaku tindakan korupsi.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri menjelaskan, pelantikan ini merupakan hasil seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi JPT sejak Februari 2022. Seleksi dilakukan terbuka oleh tim Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi/Pansel JPT untuk dua jabatan. (***)