Musi Online | Kabareskrim : Tunda Proses Hukum Peserta Pilkada 2020
Home        Berita        Hukum Kriminal,Nasional

Kabareskrim : Tunda Proses Hukum Peserta Pilkada 2020

Musi Online
https://musionline.co.id 04 September 2020 @10:46 329 x dibaca
Kabareskrim : Tunda Proses Hukum Peserta Pilkada 2020
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo

Musionline.id, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran patuh dan menjalankan Surat Telegram Rahasia bernomor STR/2544/VIII/RES.1.24./2020 yang terbit pada tanggal 31 Agustus 2020.

Surat telegram itu dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menjaga netralitas anggota Polri saat Pilkada Serentak 2020, di antaranya ada arahan untuk menunda proses hukum peserta Pilkada 2020.

"Memerintahkan seluruh anggota agar mematuhi dan melaksanakan STR Netralitas. Harus betul-betul mencermati setiap laporan yang masuk terkait para bakal calon (balon) dan pasangan calon (paslon) sehingga tidak memunculkan polemik penegakan hukum yang berdampak terhadap balon dan paslon, yang tentunya bisa merugikan balon maupun paslon yang sedang ikut konstestasi Pilkada," ujar Sigit kepada wartawan, Jumat (4/9/2020).

Dilanjutkannya, proses hukum yang memunculkan polemik dan membawa dampak yang merugikan peserta pilkada akan membuat Polri terlihat tak netral. Penyidik harus cermat dan hati-hati dalam menyikapi laporan polisi masuk terkait peserta pilkada. Dan akan ada sanksi bagi yang melanggar arahan Kapolri.

Meski demikian, dalam telegram dijelaskan peserta pilkada dapat diproses jika melakukan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan, dan mengancam keamanan negara. Arahan tunda kasus juga tak berlaku bagi peserta pilkada yang melakukan tindak pidana dengan sanksi hukuman penjara seumur hidup dan mati. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top