Musionline.co.id, Palembang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 15 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, terdakwa dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019 di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (27/7/2022).
Dilansir koransn.com, 15 terdakwa dimaksud adalah Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Mardalena, Misran, Samudra Kelana, Tjik Melan, Umam Fajri, Verra Etika, dan Wiliam Husin.
JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz bersama timnya saat membacakan tuntutan di persidangan mengatakan, dari 15 terdakwa dalam dugaan kasus tersebut untuk tiga terdakwa dituntut lima tahun dan enam bulan penjara. Sedangkan 12 terdakwa lainnya dituntut masing-masing empat tahun penjara.
“Adapun tiga terdakwa yang dituntut lima tahun enam bulan penjara, yaitu Faizal Anwar, Tjik Melan dan Wiliam Husin. Sedangkan untuk 12 terdakwa lainnya masing-masing dituntut empat tahun penjara,” tegas JPU.
Menurut JPU KPK, terdakwa Faizal Anwar, Tjik Melan dan Wiliam Husin dituntut lebih berat karena ada hal memberatkan untuk ketiga terdakwa, dan itu berbeda dengan 12 terdakwa lainnya yang mengakui perbuatan mereka.
“Hal memberatkan untuk terdakwa Faizal Anwar, Tjik Melan dan Wiliam Husin, yakni ketiga terdawa tidak mengakui perbuatannya, tidak menyesali perbuatannya dan berbelit-belit dalam persidangan. Sedangkan hal meringankan para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan tidak pernah dihukum,” jelasnya.
Dalam tuntutan JPU KPK mengatakan, untuk terdakwa Faizal Anwar, Tjik Melan, Wiliam Husin serta terdakwa Hendly belum sama sekali mengembalikan uang pengganti, termasuk terdakwa Umam Fajri yang masih kurang mengembalikan uang penganti sebesar Rp110 juta. Untuk itu para terdakwa tersebut dituntut membayar uang pengganti.
“Apabila putusan terdakwa Faizal Anwar, Tjik Melan, Wiliam Husin, Hendly dan Umam Fajri sudah inkracht dan para terdakwa masih tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan 10 bulan kurungan penjara,” jelasnya lagi.
Diungkapkan JPU KPK, 15 terdakwa yang merupakan anggota DPRD Muara Enim tersebut masing-masing juga dituntut denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
“Kemudian 15 terdakwa masing-masing dituntut hukuman tambahan pencabutan hak politik dipilih dan memilih selama lima tahun usai mereka menjalani masa hukuman di penjara,” terang JPU KPK.
Dilanjutkan JPU, dalam perkara tersebut 15 terdakwa dinilai pihaknya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, karena diduga menerima suap secara bersama-sama dengan Ahmad Yani (mantan Bupati Muara Enim) dan terdakwa lainnya yang sudah lebih dulu divonis. Dimana uang suap yang diterima berasal dari Robi Okta Fahlefi (sudah divonis) kontraktor yang mendapatkan 16 paket proyek pekerjaan di Muara Enim.
“Adapun total jumlah uang suap 15 terdakwa yang merupakan Anggota DPRD Muara Enim tersebut, yakni sebesar Rp3,3 miliar yang semua uang itu berasal dari kontraktor Robi Okta Fahlefi,” pungkas JPU KPK.
Usai mendengarkan tuntutan JPU KPK, Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH menutup persidangan dan akan membuka kembali sidang pada pekan depan.
“Sidang ditutup dan akan kita buka kembali pada Rabu 3 Agustus 2022 mendatang dengan agenda pembelaan dari masing-masing terdakwa dan penasihat hukum para terdakwa,” ujar Hakim. (***)