Musionline.co.id, Jakarta - Kasus tewasnya Brigadir Nofriansah Yushua Hutabarat (Brigadir J) terus berkembang. Setelah sebelumnya Timsus Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka, hari ini giliran Brigadir R juga ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (7/8/2022).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, pihaknya telah menahan tersangka baru berinisial Brigadir R yang bertugas sebagai pengawal istri Irjen Ferdy Sambo.
Dengan ini, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka. Mereka adalah Bharada E yang bertugas sebagai sopir, dan Brigadir R sebagai ajudan Irjen Ferdy Sambo yang ditugaskan mengawal istrinya.
Terhadap Brigadir R, penyidik menyangkakan Pasal 340 yaitu pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara untuk Bharada E disangkakan Pasalb338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (***)