Musi Online | KPK Resmi Tahan Bupati, Sekda dan 3 Kadis Kabupaten Pemalang
Korpri
Home        Berita        Hukum Kriminal,Nasional

KPK Resmi Tahan Bupati, Sekda dan 3 Kadis Kabupaten Pemalang

Musi Online
https://musionline.co.id 13 August 2022 @06:50
KPK Resmi Tahan Bupati, Sekda dan 3 Kadis Kabupaten Pemalang
Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konfrensi pers OTT Pemalang

Musionline.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Kabupaten Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) atas dugaan kasus suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Selain Bupati, juga ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala BPBD Sugiyanto (SG), Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Yanuarius Nitbani (YN), Kepala Dinas (Kadis) PU M Saleh (MS), dan Komisaris PT Aneka Usaha Adi Jumal Widodo (AJW).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, keenam tersangka mulai ditahan terhitung tanggal 13 Agustus hingga 1 September 2022.

"Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya paksa terhadap enam orang tersebut selama 20 hari kedepan," kata Firli dalam konferensi pers, Jumat (12/7/2022), pukul 22.30 WIB.

Dilanjutkan, Bupati Pemalang MAW ditahan di rumah tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK dan AJW di ruang rutan kapling C1. Sedangkan SM, SG, YN dan MS ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Ditangkap Saat Keluar Gedung DPR RI

Penyidik KPK dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Pemalang, mulanya mengamankan 34 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Ketika itu, KPK mendapatkan informasi adanya penerimaan sejumlah uang oleh Bupati Pemalang dari sejumlah pejabat Pemkab dan pihak lain. KPK mengetahui jika Bupati Pemalang beserta rombongan ke Jakarta untuk mengunjungi seseorang di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel).

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, usai menyambangi rumah di daerah Jaksel, Bupati Pemalang bersama rombongannya menuju Gedung DPR RI untuk bertemu seseorang

Saat Bupati dan rombongan keluar dari Gedung DPR RI, penyidik KPK langsung mengamankannya beserta barang bukti uang dan lainnya, Kamis (11/8/2022) petang.

Bersamaan dengan penangkapan di Jakarta,  KPK juga bergerak mengamankan beberapa pihak dari unsur pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang.

Patok Harga Hingga Ratusan Juta Untuk Jabatan

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, Bupati Pemalang periode 2021-2026 Mukti Agung Wibowo menatok harga mulai dari Rp60 juta hingga Rp350 juta untuk satu posisi (jabatan) di Pemkab Pemalang. Besaran uang suap jabatan ini, bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon.

Mukti Agung Wibowi dan Adi Jumal Widodo (orang kepercayaan Bupati) dijerat sebagai penerima suap jual beli jabatan sejumlah posisi di Pemkab Pemalang. Dia diduga menerima suap hingga Rp4 miliar terkait jual beli jabatan, dan Rp2,1 miliar dari pihak swasta yang masih didalami peruntukkannya oleh KPK.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun pemberinya yakni Slamet Masduki untuk mendapatkan jabatan sebagai Pj Sekda, Sugiyanto untuk jabatan Kepala BPBD, Yunairius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo, dan M Saleh untuk jabatan Kadis PU.

Sugiyanto, Slamet Masduki, Yanuarius, dan M Saleh selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Diduga, terdapat sejumlah ASN lain yang turut memberikan uang kepada Mukti Agung Wibowo terkait jual beli jabatan ini. (***)


 














 



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top