Musi Online https://musionline.co.id 05 June 2025 @17:04 23 x dibaca 
Catut Nama Kejagung dengan Modus Penipuan Berkedok Tilang Elektronik Melalui Aplikasi WhatsApp.
Musionline.co.id, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengeluarkan peringatan resmi kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan siber yang mengatasnamakan Kejaksaan dan sistem tilang elektronik (ETLE).
Penipuan ini marak terjadi melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan seperti WhatsApp, hingga situs palsu yang didesain menyerupai laman resmi pemerintah.
Penipuan ini bukan sekadar mengganggu kenyamanan, tapi juga mengancam keamanan data pribadi dan keuangan masyarakat. Oleh karena itu, edukasi dan kehati-hatian menjadi langkah utama dalam menangkalnya.
Modus Operandi: Tautan Palsu Berbentuk Tilang Elektronik
Modus penipuan ini biasanya dilakukan dengan cara mengirimkan pesan yang seolah-olah berasal dari institusi resmi, terutama dari sistem tilang elektronik atau bahkan Kejaksaan RI.
Isi pesan tersebut menyebutkan bahwa penerima telah melakukan pelanggaran lalu lintas dan diminta untuk mengklik tautan tertentu guna melihat bukti pelanggaran atau melakukan pembayaran denda.
Namun, begitu tautan diklik, pengguna akan diarahkan ke halaman web palsu.
Situs tersebut bukan hanya menyerupai tampilan situs resmi, tetapi juga mampu menanamkan perangkat lunak berbahaya (malware), atau melakukan praktik phishing yang bertujuan mencuri data pribadi, seperti nomor KTP, nomor rekening, hingga data kartu kredit.
Salah satu situs palsu yang saat ini tengah beredar adalah https://tilang-kejaksaanr.top. Situs ini disebut memiliki potensi besar untuk mencuri data dan bahkan mengakibatkan kerugian finansial.
Kejaksaan Tegaskan: Kami Tidak Pernah Kirim Tautan Tilang via SMS atau WhatsApp
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, secara tegas membantah keterlibatan Kejaksaan dalam pengiriman pesan-pesan yang mencurigakan tersebut.
“Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Segala bentuk informasi hukum resmi hanya kami sampaikan melalui saluran resmi kami,” jelas Harli dalam keterangan pers, Rabu (04/06/2025).
Menurut Harli, Kejaksaan RI hanya memberikan informasi resmi melalui situs web resmi dan akun media sosial terverifikasi, seperti Instagram @kejaksaan.ri, Twitter @KejaksaanRI, dan laman resmi kejaksaan.go.id.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada pesan yang mencatut nama lembaga penegak hukum tersebut.
Sistem tilang elektronik yang sah dan resmi hanya dikelola oleh Korlantas Polri.
Masyarakat yang ingin memverifikasi apakah dirinya benar-benar mendapatkan tilang elektronik, dapat mengakses situs resmi berikut: ? https://etle-pmj.info/
Situs ini merupakan satu-satunya laman terpercaya untuk memeriksa pelanggaran lalu lintas berbasis ETLE.
Segala informasi yang berkaitan dengan surat tilang, nomor tilang, hingga pembayaran denda hanya tersedia di sana.
Risiko Serius dari Penipuan Berkedok Tilang Elektronik
Kejaksaan Agung menyoroti bahwa penyebaran tautan palsu semacam itu bukan hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak luas terhadap kredibilitas institusi negara.
Berikut beberapa risiko dan dampak nyata dari modus penipuan ini:
Pencurian Data Pribadi (Identity Theft)
Informasi sensitif seperti NIK, nomor rekening, alamat email, dan bahkan foto KTP bisa dicuri dan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan siber.
Kerugian Finansial
Banyak korban mengaku kehilangan sejumlah dana karena melakukan transfer ke rekening palsu setelah “ditekan” oleh pesan palsu tersebut.
Penurunan Kepercayaan Publik
Jika tidak ditangani secara cepat dan menyeluruh, penipuan ini dapat merusak citra dan reputasi lembaga negara seperti Kejaksaan RI dan Korlantas Polri.
Langkah Pencegahan: Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?
Agar tidak menjadi korban, masyarakat perlu mengambil langkah pencegahan berikut:
Abaikan Pesan Mencurigakan
Jangan membuka atau membalas SMS/WhatsApp yang mencurigakan. Jika terdapat tautan, jangan pernah diklik.
Hapus Pesan Penipuan
Segera hapus pesan yang mengandung tautan palsu, terutama jika mencatut institusi resmi.
Laporkan ke Pihak Berwajib
Laporkan pesan tersebut ke Kepolisian atau Kejaksaan melalui saluran pengaduan resmi. Informasi bisa dikirim ke akun media sosial resmi instansi atau melalui call center yang tersedia.
Verifikasi Informasi dari Sumber Resmi
Jika ragu, cek ulang informasi yang Anda terima melalui situs resmi, seperti kejaksaan.go.id atau etle-pmj.info.
Gunakan Aplikasi Keamanan Digital
Instal antivirus atau anti-phishing tool di ponsel dan komputer Anda untuk memberikan perlindungan tambahan dari situs berbahaya.
Kampanye Literasi Digital Harus Diperkuat
Kejaksaan Agung juga mengingatkan pentingnya memperkuat literasi digital masyarakat. Penipuan siber bisa dicegah jika masyarakat memahami cara kerja kejahatan digital, serta tahu bagaimana membedakan tautan asli dan palsu.
“Kami berharap media dan semua pihak ikut mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban. Kampanye literasi digital harus masif,” tegas Harli Siregar.
Penipuan dengan modus tilang elektronik yang mencatut nama Kejaksaan Agung adalah bentuk baru dari kejahatan digital yang kian canggih dan sistematis.
Kejaksaan RI kembali menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengirim tautan atau permintaan pembayaran apapun melalui pesan singkat.
Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada, hati-hati, dan cermat. Jangan sampai klik sembarangan, karena sekali data Anda dicuri, dampaknya bisa jangka panjang dan sangat merugikan.
Jika menerima pesan mencurigakan, abaikan, hapus, dan segera laporkan ke pihak yang berwajib. Bersama kita bisa memutus rantai penipuan digital di Indonesia. (***)
0 Komentar