Musi Online | Istri Irjen Ferdy Sambo Bakal Dijerat Laporan Palsu
Home        Berita        Nasional,Hukum Kriminal

Istri Irjen Ferdy Sambo Bakal Dijerat Laporan Palsu

Musi Online
https://musionline.co.id 16 August 2022 @09:10 184 x dibaca
Istri Irjen Ferdy Sambo Bakal Dijerat Laporan Palsu

Musionline.co.id, Jakarta - Pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak akan melaporkan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati ke Bareskrim Polri. 

Pelaporan itu terkait dengan dugaan laporan palsu. Ia menyebut masih menyusun surat kuasa dan meminta persetujuan dari keluarga Brigadir J untuk melaporkan hal tersebut.
 
"Kalau melapor kan harus ada kuasa, kalau kuasa kemarin kan melaporkan pembunuhan terencana, pembunuhan dan penganiayaan," kata Kamaruddin kepada awak media, Senin (15/8/2022).
 
Menurutnya, Putri bisa dijerat dengan Pasal 317 dan 318 KUHP terkait pelaporan palsu. Selain itu, juga pelanggaran Undang-Undang ITE karena sudah menyebarkan informasi bohong.
 
"UU ITE Pasal 27-28 Jo 45, kemudian dia juga menyebar informasi bohong atau informasi palsu atau berita bohong kan, yaitu melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tetang peraturan hukum pidana yaitu mengenai pemberitahuan bohong," tegas Kamaruddin.
 
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menghentikan penyidikan laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.
 
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, langkah itu diambil Timsus lantaran tidak ditemukan adanya unsur peristiwa ataupun tindak pidana pada kedua laporan itu.
 
Andi juga menilai kedua pelaporan tersebut merupakan sebagai bentuk obstruction of justice untuk menutupi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka R, dan K sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
 
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana. (***)
 
 



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top