Musionline.co.id, Palembang - Komunitas Masyarakat Antikorupsi Indonesia (KMAKI) menyarankan penggelontoran Dana Coorporate Social Responsibility (CSR) oleh perusahaan dilakukan audit oleh BPKP.
Koordinator KMAKI Bony Belitong mengatakan, dana CSR merupakan tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat yang terdampak dan juga wujud kepedulian kepada masyarakat. Idealnya 2 persen untuk Bina Lingkungan dan 2 persen untuk Program kemitraan yang bersumber dari laba bersih perusahaan.
Dahulunya dana CSR BUMN dikeluarkan dari kas perusahaan dan di kelola oleh bagian CSR perusahaan. Namun terjadi perubahan aturan terkait dana CSR oleh pemerintah untuk menghindari terjadinya potensi penyimpangan menjadi biaya produksi hingga dapat dilakukan audit kas setara kas.
"Ternyata aturan ini belum dapat mengeleminir penyimpangan dana CSR yang dikelola oleh badan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah. Potensi penyimpangan penyaluran dana CSR sangatlah besar. Kami meneliti penyaluran dana CSR dengan contoh CSR PT Bina untuk 10 daerah Kabupaten/Kota di Sumsel," papar Bony, Kamis (1/9/2022).
Ia melanjutkan, dana tunai sebesar Rp128 miliar bersumber dari CSR PTBA dialokasikan oleh Pemprov Sumsel untuk membangun GOR di beberapa daerah Kabupaten/Kota melalui suatu badan yang dibentuk oleh Pemprov Sumsel.
“Menjadi potensi penyimpangan ketika penggunaan dana ini lepas kontrol karena dikelola tanpa pengawasan, pertanggungjawaban kepada pemberi dan tidak diaudit," ujarnya.
Menurutnya, mungkin saja asumsi badan pengelola dana CSR bahwa dana ini bukan dana hibah sehingga tidak perlu pertanggungjawaban.
“Kami menemukan potensi dugaan kerugian dan penyimpangan dana CSR oleh pengelola dengan dugaan merubah peruntukan dan jumlah yang harusnya disalurkan," ujarnya lagi.
Dijelaskannya, KMAKI telah melakukan investigasi ke pemberi dan mereka menyatakan memberikan dana CSR dalam bentuk gelondongan atau keseluruhan kepada Pemprov Sumsel dan tidak melakukan pemantauan dikarenakan telah ada badan pengelola CSR.
“Dana CSR merupakan penyisihan uang negara dan dialokasikan dari biaya produksi, sehingga harus dilakukan audit investigative oleh BPKP. Bila ada potensi kerugian negara seperti dugaan rusaknya GOR Pagaralam dan dugaan penyimpangan dana CSR di Kabupaten PALI harus ditindaklanjuti secara hukum dengan audit investigative, termasuk biaya operasional dan gaji bila memang digunakan oleh pengurus CSR," harapnya.
Bony menegaskan, pihaknya tidak ingin kejadian seperti korupsi dana infak dan sedekah umat di badan pengelola zakat dan infak ACT. (***)