Musi Online | Vonis Alex Noerdin Berkurang 3 Tahun di Tingkat Banding
Korpri
Home        Berita        Hukum Kriminal

Vonis Alex Noerdin Berkurang 3 Tahun di Tingkat Banding

Musi Online
https://musionline.co.id 08 September 2022 @18:04
Vonis Alex Noerdin Berkurang 3 Tahun di Tingkat Banding
(foto : ilustrasi)

Musionline.co.id, Palembang - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Alex Noerdin, terdakwa dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel mendapatkan keringanan hukuman di tingkat banding.

Melalui putusan atau vonis Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, terdakwa Alex Noerdin dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.

Dengan keluarnya putusan PT Palembang itu, maka hukuman terdakwa berkurang tiga tahun. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis terdakwa dengan penjara 12 tahun.

Juru Bicara (Jubir) PN Kelas IA Tipikor Palembang Sahlan Effendi SH MH membenarkan, telah keluar putusan banding dari PT Palembang.

"Benar, kemarin petang pihak PN Palembang telah menerima salinan putusan banding dari PT Palembang. Isinya mengabulkan permohonan banding, memperbaiki putusan PN Palembang atas nama terdakwa Alex Noerdin," ujarnya, Kamis (8/9/2022).

Menurutnya, salinan putusan banding terdakwa Alex Noerdin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sebagaimana dakwaan kesatu primair dan tipikor secara berlanjut dalam dakwaan kedua primair.

Mudai Berkurang 1 Tahun, Yaniarsah dan Caca Tak Berubah

PT Palembang juga telah menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada terdakwa Muddai Madang. Putusan PT Palembang berbeda satu tahun dengan putusan PN Tipikor Palembang terhadap terdakwa sebelumnya yaitu 12 tahun penjara.

Sementara untuk dua terdakwa lainnya, Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah Hasan, Majelis Hakim PT Palembang dalam putusan banding, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang dengan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun penjara. (***)








 



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top