Musi Online | Ini Kronologi Santri Gontor AM Meninggal Dianiaya Senior
Hut sumsel
Home        Berita        Hukum Kriminal

Ini Kronologi Santri Gontor AM Meninggal Dianiaya Senior

Musi Online
https://musionline.co.id 13 September 2022 @10:03 256 x dibaca
Ini Kronologi Santri Gontor AM Meninggal Dianiaya Senior
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo

Musionline.co.id, Ponorogo - Pihak Kepolisian telah menetapkan dua orang santri senior di Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor berinisial MF (18) dan IH (17) sebagai tersangka kasus penganiayaan AM hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo menjelaskan, kedua tersangka merupakan senior dari korban. Untuk itu, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang Undang (UU) Perlindungan Anak dan KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara.

Berikut kronologi peristiwa penganiayaan dilansir dari kumparan.com :

Pada tanggal 11-12 Agustus 2022, perkemahan Kamis dan Jumat diikuti sekitar 500 santri Ponpes Modern Darussalam Gontor Ponorogo termasuk diantaranya korban. Tanggal 18-19 Agustus berlanjut kegiatan perkemahan Kamis Jumat (Perjakum) di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Ponorogo.

Kemudian pada tanggal 20 Agustus, dilakukan pengembalian dan pengecekan perlengkapan kemah. Pada tanggal 21 Agustus, korban AM dan dua temannya mendapatkan surat dakwah (surat panggilan) dari pengurus ankuperkap yaitu tersangka MF selaku Ketua Perlengkapan. Saat itu, MF meminta korban dan dua temannya untuk menghadap pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022.

Tanggal 22 Agustus atau hari Senin, sekitar pukul 06.00 WIB, korban AM dan dua temannya RM dan NS (saksi) menemui tersangka MF selaku Ketua I perlengkapan dan tersangka IH selaku Ketua II perlengkapan di ruang ankuperkap gedung 17 Agustus lantai tiga Ponpes Modern Darussalam Gontor terkait evaluasi barang hilang dan rusak.

Setelah itu, MF dan IH memberikan hukuman kepada korban AM dan kedua temannya selaku saksi (RM dan NS). Ketika itu IH memukul menggunakan patahan tongkat pramuka ke kaki dan memukul dada dengan tangan kosong. Sementara MF menendang ke bagian dada.

Sekitar pukul 06.45 WIB, korban AM terjatuh lantas tidak sadarkan diri. Kedua teman korban RM dan NS serta tersangka MF membawa korban AM menggunakan becak inventaris pondok ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (RS) Yasfin Pondok Pesantren.

Saat tiba di Rumah Sakit dan dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis, diketahui korban AM sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Pukul 10.00 WIB, pihak Ponpes Gontor memberikan kabar kepada keluarga jika AM sudah meninggal dunia. Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB, pihak pondok menghantarkan jenazah korban melalui jalur darat ke pihak keluarga di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Pada tanggal 23 Agustus siang, jenazah tiba di rumah duka di Kota Palembang. Saat pihak keluarga membuka peti jenazah, didapati darah yang keluar dari mulut. Pihak keluarga pun memberikan surat pernyataan untuk disampaikan kepada pimpinan Ponpes Modern Darussalam Gontor.

Berlanjut pada tanggal 4 September 2022, pihak keluarga menceritakan dugaan penganiayaan terhadap AM yang meninggal dunia ke pengacara Hotman Paris yang kebetulan sedang berada di Kota Palembang. Lantas Hotman Paris mengunggah keluhan keluarga korban di akun instagramnya dan viral.

Kemudian pada tanggal 5 September 2022, pihak Ponpes mendatangi Polres Ponorogo untuk melaporkan terjadinya tindak pidana penganiayaan di dalam pondok pesantren yang dialami korban AM.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Ponorogo pun melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan dua orang tersangka, yaitu senior korban berinisial MF dan IH atas kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. (***)





 



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top