Musionline.co.id, Musi Rawas - Masih ingat aksi perampokan dengan cara menghadang laju kendaraan dengan batang pohon di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Batu Bandung, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Senin (19/9/2022) pagi.
Akhirnya, petugas gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Polres Mura berhasil meringkus satu dari lima pelaku perampokan di Provinsi Lampung, Sabtu (8/10/2022).
Pelaku yang dimaksud adalah Handoyo alias Hans (32), warga Desa Talang Sepuh, Kecamatab Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Sementara empat pelaku lain yang telah diketahui identitasnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Bukan hanya mengamankan Handoyo, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakannya saat menjalankan aksi perampokan. Yaitu jaket warna loreng, celana pendek abu-abu dan sepasang sepatu merek diadora.
Kepada petugas, Hans mengakui perbuatan bersama empat rekannya yang telah menghadang dan merampok korban bernama Alfian. Ketika itu, kawanan ini mendapatkan uang tunai Rp300 juta dari korban.
Menurutnya, aksi itu dilakukan bersama Dedi, Marto, Ahmad Yani dan Hendri Aishen. Perannya adalah Dedi selaku otak perampokan bersama Hans mengikuti laju kendaraan roda empat korban dengan mengendarai motor.
Saat mobil korban mendekati lokasi pencegatan, Hans langsung menginfornasikannya kepada Marto, Ahmad Yani dan Hendri. Kemudian dilakukan pencegatan oleh ketiga orang tersebut.
Saat mobil korban berhenti, Ahmad Yani mengacungkan senjata api (senpi) dari depan kendaraan. Sementara Hendri mengancam korban sembari menempelkan golok ke leher korban. Lalu Marto juga mengancam sopir mobil menggunakan senpi, dan mengambil paksa harta benda korban serta uang tunai dalam kantong plastik warna hitam. Berhasil mengerjai korban, kawanan ini kabur ke dalam hutan.
Di dalam hutan, giliran Dedi selaku otak perampokan dan kepala rombongan membagi hasil rampokan. Hans, Marto, Hendri dan Ahmad Yani mendapat jatah Rp30 juta, sementara sisanya sekitar Rp180 juta untuk Dedi.
Usai membagi uang hasil rampokan, kemudian mereka berpencar menyelamatkan diri alias kabur. Namun sayang, jejak Hans diketahui polisi yang kemudian meringkusnya di Provinsi Lampung.
Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat membenarkan, telah mengamankan satu dari lima pelaku bernama Handoyo alias Hans.
"Dedi (DPO) yang melakukan perencanaan, pengintaian dan memberikan infornasi kepada rekan-rekannya. Atas peran dominannya itu, maka mendapatkan bagian hasil rampokan lebih banyak," ungkap Kapolres, Senin (10/10/2022).
Dilanjutkan, ketika itu, korban Alfian dan temannya (saksi) Hendri (30), warga Desa Ketuan I, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, hendak mengantarkan uang ke PT SNI (Sawit Nusantara Indonesia) di Desa Taba Dendang, Kecamatan Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang. Mereka berangkat dengan mengendaraai Mobil Toyota Cayla Nopol BD 1754 NE dikemudikan saksi Hendri. Saat melintasi lokasi kejadian, mobil mereka dihadang kawanan ini. (***)