Musionline.co.id, Palembang - Mantan Kasubdit 3/Tipidkor Ditkrimsus Polda Sumsel dan Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon terdakwa dugaan korupsi atau penerimaan gratifikasi Rp10 miliar dari Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang secara virtual, Rabu (19/10/2022).
Selain dihukum penjara, Dalizon juga harus membayar denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara.
Terdakwa AKBP Dalizon juga mendapatkan hukuman tambahan, harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp10 miliar. Jika tidak dibayarkan sejak putusan inkracht, maka harta benda akan disita. Apabila tidak mencukupi, diganti kurungan selama satu tahun.
Tidak hanya sampai disitu, Majelis Hakim juga memutuskan kalau barang bukti berupa aset tanah, rumah, kendaraan serta tabungan terdakwa dirampas untuk negara.
Diketuai Mangapul Manalu SH MH, Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam amar putusannya, selain dijatuhi penjara 3 tahun, denda Rp100 juta, harta benda yang dijadikan barang bukti akan dirampas untuk negara, kemudian dihitung sebagai pengganti kerugian negara.
Mengenai uang pengganti kerugian negara Rp10 miliar, harus dibayarkan oleh terdakwa karena merupakan pelaku utama. Apalagi terdakwa tidak bisa membuktikan serta menghadirkan saksi terkait pengakuannya yang berikan uang kepada atasannya, pun tiga rekannya yang lain.
Setelah putusan dibacakan Majelis Hakim, baik terdakwa, penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. (***)