Musi Online | Polda Limpahkan 13 Tersangka Korupsi ke Kejati Sumsel
Home        Berita        Hukum Kriminal

Polda Limpahkan 13 Tersangka Korupsi ke Kejati Sumsel

Musi Online
https://musionline.co.id 27 October 2022 @09:13 230 x dibaca
Polda Limpahkan 13 Tersangka Korupsi ke Kejati Sumsel

Musionline.co.id, Palembang - 13 orang tersangka kasus dugaan korupsi dana fasilitas lapangan olahraga tahun 2015 bantuan hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemepora) dengan pagu Rp1,3 miliar, dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (26/10/2022).

Para tersangka yang dilimpahkan, 12 orang adalah mantan Kepala Desa (Kades) dan seorang lagi merupakan mantan fungsionaris salah satu partai politik memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.

Ke 13 tersangka dimaksud berinsial, Z, HA, Um, In, Ra, Ab, Hu, Sy, Su, Fy, Ii dan Hb. Sementara seorang lagi tersangka berinisial S telah meninggal dunia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany menjelaskan, para tersangka dan barang bukti berupa dokumen proyek pembangunan lapangan sepak bola mini diserahkan ke pihak Kejati karena berkas telah dinyatakan lengkap atau P21.

Ia melanjutkan, perkara tersebut melibatkan Desa-desa di Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI). Penyelidikan kasus merupakan tindaklanjut dan pengembangan dari kasus serupa, sebelumnya terjadi di OKU Selatan dan Kabupaten Empat Lawang, para terdakwanya telah diputus di pengadilan.

Sementara Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Koko Arianto Wardhani menambahkan, modus para tersangka tidak melengkapi administrasi persyaratan sebagai penerima fasilitas lapangan olahraga berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) Persekmenpora RI. Pun tidak melaksanakan kontraktual sebenarnya, membuat surat perjanjian kerjasama dan laporan pekerjaan.

Kemudian, dana proyek dibayarkan sekaligus tanpa dilaksanakan pemeriksaan terhadap hasil pengerjaan. Tanda terima tidak juga dibuat oleh Kades yang menjabat saat itu.

"Seolah-olah dilaksanakan oleh perusahaan milik orang atau meminjam perusahaan milik orang lain. Apalagi volume pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)," ungkapnya.

Menurutnya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU No 20 tahun 2001 perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidananya penjara seumur hidup, paling lama penjara 20 tahun, dan paling sedikit atau mininal empat tahun. Sementara denda maksimal Rp1 miliar dan minimal Rp200 juta. (***)
 



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top