Musionline.co.id, Jakarta - Terbukti bersalah ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Bripka Ricky Rizal Wibowo divonis Majelis Hakim PN Jaksel 13 tahun penjara, Selasa (14/2/2023).
"Mengadili, Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana 13 tahun penjara," tegas Hakim.
Menurut Hakim, terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban (Brigadir Yosua). Perbuatan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti melakukan pembunuhan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Richard Elizer terhadap korban Brigadir Yoshua. (***)