Musi Online | Mantan Kadis dan Bendahara DLH OKU Selatan Tersangka Korupsi Sampah
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal,Seputar Musi

Mantan Kadis dan Bendahara DLH OKU Selatan Tersangka Korupsi Sampah

Musi Online
https://musionline.co.id 28 February 2023 @13:54
Mantan Kadis dan Bendahara DLH OKU Selatan Tersangka Korupsi Sampah

Musionline.co.id, Palembang - Dua orang mantan Pejabat di Kabupaten OKU Selatan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan.

Atas dugaan korupsi tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai Rp349,8 juta dan dokumen lainnya. Sementara kedua tersangka belum dilakukan penahanan.
 
Kedua tersangka dimaksud adalah mantan Kepala DLH OKU Selatan berinisial US dan mantan bendahara pengeluaran DLH berinsial HS.
 
Penetapan tersangka dugaan kasus korupsi ini terungkap setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan DR Adi Purnama SH MH, didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen menggelar jumpa pers, Senin (27/2/2023).
 
Kajari menejaskan, penetapan tersangka atas keduanya berdasarkan surat bernomor: TAP-460/L.6.23/Fd.1/02/2023 tertanggal 27 Februari 2023 untuk US. Dan HS berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: TAP-461/L.6.23/Fd.1/02/2023 tertanggal 27 Februari 2023.
 
Mulanya penyidik menduga ada penyimpangan atas kegiatan pengelolaan anggaran bidang persampahan di DLH OKU Selatan. Dugaan penyimpangan anggaran itu terjadi dari tahun 2019, 2020, dan anggaran tahun 2021.
 
Menurutnya, penyidik Kejari sudah meminta keterangan 10 orang saksi, dan menyita uang Rp349.8 juta dari kedua tersangka.
 
Ia menegaskan, penyitaan barang bukti uang ratusan juta itu sebagai upaya penyelamatan keuangan negara. Sementara kedua tersangka belum dilakukan penahanan. Namun, kedua tersangka secepatnya akan dipanggil guna melengkapo berkas perkara, pun penahanan.
 
Para tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1), dan atau pasal 3, jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1, jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top