Musionline.co.id, Palembang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menaikkan status perkara dugaan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemerintan Provinsi (Pemprov) Sumsel, serta pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021 ke tahap penyidikan.
Dilansir koransn.com, hal ini dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Mohammad Radyan SH MH, Rabu (15/3/2023).
"Benar, untuk perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemprov Sumsel serta pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021, saat ini sudah dalam tahap penyidikan," ungkapnya.
Dilanjutkan, penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Nomor : Print-02/L.6/Fd.1/03/2023 tanggal 8 Maret 2023.
Menurutnya, dengan naiknya perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan, maka jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Periksa Bendum dan Wk Bendahara II KONI Sumsel
Penyidik Kejati Sumsel memeriksa Bendahara Umum (Bendum) dan Wakil Bendahara II KONI Sumsel, Rabu (15/3/2023).
"Dua saksi yang merupakan Bendahara Umum dan Wakil Bendahara II hadir dalam pemeriksaan," ujar Mohammad Radyan SH MH.
Ia menjelaskan, kedua saksi menjalani pemeriksaan di ruang jaksa bidang tindak pidana khusus, lantai enam Gedung Kejati Sumsel. (***)