Musionline.co.id, Palembang - Ketua PD VI FKPPI Sumatera Selatan (Sumsel) Nasrun Umar melalui tim advokasi PC 0601 Keluarga Besar FKPPI Kota Palembang, melaporkan balik Agus Kelana atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Sumsel, Rabu (22/3/2023).
Salah seorang tim kuasa hukum Nasrun Umar, Mr Soki SH MH menjelaskan jika kliennya melaporkan balik Agus Kelana lantaran merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya atas tuduhan telah memalsukan data kartu anggota FKPPI.
Menurutnya, laporan terhadap Nasrun Umar yang menyebutkan memakai NRP atas nama orang lain untuk menjadi Ketua PD FKPPI Sumsel adalah tidak benar.
Dijelaskan, NRP orang tua Nasrun Umar yang katanya menggunakan NRP Arnawi Taram adalah salah. Orang tua Nasrun Umar (M Umar) dan Arnawi Taram mempunyai NRP sendiri-sendiri, ini dibuktikan juga di buku Legiun Veteran.
Ia melanjutkan, jika almarhum orang tua Nasrun Umar adalah TNI AD saat itu dan pernah dikaryakan menjadi PNS. Jadi wajar jika tidak ada datanya di ASABRI, coba dicek datanya di Legiun Veteran pasti ada.
Sementara Ketua PC FKPPI Kota Palembang Herpanto menyayangkan sikap Agus Kelana yang telah melaporkan Nasrun Umar ke Polda Sumsel atas kasus dugaan pemalsuan data keanggotaan FKPPI.
Menurutnya, tidak perlu membuat laporan polisi karena setiap anggota FKPPI didata dengan baik, dan jelas ada prosedurnya. Padahal, Agus Kelana adalah salah seorang yang menetapkan Nasrun Umar mengemban jabatan sebagai Ketua PD VI FKPPI hingga sekarang.
Ia mengungkapkan, terpilihnya ketua merupakan hasil dari verifikasi yang melibatkan banyak pihak termasuk FKPPI Pusat. Pun saat pelantikan Nasrun Umar sebagai Ketua PD FKPPI Sumsel, juga dihadiri Ketua Umum (Ketum) dari pusat secara lengkap. Apalagi terpilihnya Nasrun Umar juga sah dan mempunyai Surat Keputusan (SK). (***)