Musi Online | KPK Tetapkan Wako Bandung dan 5 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Korupsi Suap
Home        Berita        Hukum Kriminal,Nasional

KPK Tetapkan Wako Bandung dan 5 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Korupsi Suap

Musi Online
https://musionline.co.id 16 April 2023 @05:14 338 x dibaca
KPK Tetapkan Wako Bandung dan 5 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Korupsi Suap

Musionline.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka hasil giat OTT di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar). Salah seorang tersangka tak lain Wali Kota (Wako) Bandung Yana Mulyana, Minggu (16/4/2023).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, tiga orang ditetapkan ssbagai tersangka penerima suap. Mereka adalah Wako Bandung Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung Dadang Darmawan, dan Khairul Rizal selaku Sekretaris Dishub Kota Bandung.

Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna, dan Sony Setiadi selaku CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

Mereka dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Keenam tersangka usai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Namun saat konferensi pers, KPK hanya menghadirkan empat orang tersangka. Sementara dua tersangka lainnya tidak ditampilkan lantaran dari hasil pemeriksaan kesehatan positif terjangkit Covid-19.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa uang tunai dalam pecahan Rupiah, Dolar Amerika, Dolar Singapura, Ringgit Malaysia, Yen, dan Bath Tailand. Kemudian sepatu sneaker tipe Cruise Charlie merk Louis Vuitton (LV) seri 1A9JN8 warna putih, cokelat dan hitam. Total berkisar Rp900 juta lebih.

Kronologi Pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City

Ghufron menjelaskan, di tahun 2018 Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mencanangkan sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City. Kemudian dilakukan pengadaan Circuit Closed Television (CCTV) dan Internet Service Provider (ISP) yang merupakan bagian dari program tersebut.

Pihak penyedia CCTV dan ISP yaitu PT Sarana Mitra Adiguna serta PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

Sejak Agustus 2022 mereka melobi Wako Bandung agar perusahaan dimaksud bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV pada Dishub dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung. Sementara Yana Mulyana dilantik sebagai Wako Bandung sejak April 2022.

Pemberian uang kemudian dilakukan bertahap. Diduga lantaran menyuap, PT CIFO menjadi pemenang proyek penyediaan jasa internet (ISP) di Dishub Bandung senilai Rp2,5 miliar.

Sedangkan untuk proyek CCTV, KPK belum merinci. KPK hanya menyebutkan nilai suap diduga diterima Yana Mulyana dan kawan-kawan berkisar Rp1 miliar.

Bukan hanya dalam bentuk uang, suap yang diterima Wako Bandung Yana Mulyana, juga fasilitas liburan ke Thailand.

Ghufron menegaskan, dari hasil pemeriksaan KPK mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lain oleh Yana Mulyana selaku Wako Bandung dari berbagai pihak.

"Tentunya, ini akan terus kita dalami lebih lanjut," tegasnya. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top