Musionline.co.id, Martapura - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Timur melakukan penggeledahan di kantor Bawaslu OKU Timur, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah, Rabu (14/6/2023) pagi.
Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Achmad Arjansyah Akbar SH MH MSi, dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Daniel Fatar Pangabean SH MH.
Jaksa penyidik mendatangi setiap ruangan kerja di kantor tersebut, dan memeriksa sejumlah dokumen.
Diketahui, berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 2/MoU/l/2019 dan Nomor : 01/MoU/Bawaslu-Prov.SS.12/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019.
Penggeledahan terhadap kantor Bawaslu OKU Timur ini mengerucut pada dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2019. Dimana dana hibah itu dipergunakan untuk penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Timur Tahun 2020 dan 2021.
Sehingga penggunaan dana hibah tersebut, diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Menurut Achmad Arjansyah Akbar, Kejari OKU Timur telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.
Terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu dengan besaran Rp16,5 miliar, pihaknya telah melakukan periksa 20 orang saksi mulai dari Ketua Bawaslu OKU Timur hingga anggota lainnya.
Ia menegaskan, terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah ini, Kejari OKU Timur akan segera menetapkan tersangka jika ada indikasi kerugian negara. (***)