MUSIONLINE.CO.ID, JAKARTA - Maskapai nasional Garuda Indonesia dinobatkan sebagai salah satu maskapai penerbangan dunia dengan standar penerapan protokol kesehatan dan keamanan terbaik di masa pandemi Covid-19. Penilaian terhadap Garuda Indonesia itu menurut versi Safe Travel Barometer yang merupakan lembaga audit independen. Safe Travel Barometer menilai aspek standar penerapan protokol kesehatan dan keamanan maskapai penerbangan global dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Berdasarkan hasil audit tersebut, Garuda Indonesia menjadi satu-satunya maskapai penerbangan asal Indonesia yang berhasil masuk dalam jajaran 20 besar dunia bersama dengan beberapa maskapai global lainnya. Pemeringkatan tersebut didasari oleh penilaian komprehensif atas implementasi standar penerapan protokol kesehatan dan keamanan layanan penerbangan. Dari penilaian tersebut, Garuda Indonesia memperoleh rating 4 dari skala rating tertinggi 5.
"Pencapaian ini tentunya memiliki arti tersendiri bagi upaya berkelanjutan dan konsistensi kami untuk selalu mengedepankan penerapan protokol kesehatan secara optimal pada seluruh lini operasional penerbangan. Hal ini guna memastikan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama penerbangan berjalan dengan maksimal," ungkap Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.
Menurut Irfan, peningkatan standar higienitas dalam layanan penerbangan menjadi fokus utama pada masa pandemi ini. Untuk itu, pihaknya senantiasa berkomitmen dengan menghadirkan rasa aman dan nyaman kepada penumpang. Hal itu dilakukan melalui konsistensi penerapan protokol kesehatan serta standar pelayanan yang mendepankan kualitas dan keamanan layanan.
"Termasuk menerapkan prosedur physical distancing selama penerbangan," kata Irfan.
Sebagai informasi, Safe Travel Barometer melakukan penilaian terhadap standar kesehatan dan keselamatan yang diinginkan konsumen. Termasuk dari aspek kenyamanan penumpang, pelayanan, dan pengalaman penumpang secara keseluruhan kepada lebih dari 200 maskapai penerbangan dunia.
Adapun sejumlah indikator utamanya diantaranya meliputi ketentuan penggunaan masker oleh petugas pelayanan penerbangan, prosedur disinfeksi armada secara rutin, thermal screening hingga ketentuan health declaration form. (hattadi)