Musi Online | Perputaran Uang dari Judi Online Tembus Rp359 Triliun Sepanjang 2024, PPATK: Ini Ancaman Serius bagi Masa Depan Bangsa
Home        Berita        Nasional

Perputaran Uang dari Judi Online Tembus Rp359 Triliun Sepanjang 2024, PPATK: Ini Ancaman Serius bagi Masa Depan Bangsa

Musi Online
https://musionline.co.id 02 May 2025 @19:47 11 x dibaca
Perputaran Uang dari Judi Online Tembus Rp359 Triliun Sepanjang 2024, PPATK: Ini Ancaman Serius bagi Masa Depan Bangsa
Perputaran Uang dari Judi Online Tembus Rp359 Triliun Sepanjang 2024, PPATK: Ini Ancaman Serius bagi Masa Depan Bangsa.

Musionline.co.id, Jakarta - Aktivitas judi online (judol) di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data mengejutkan: perputaran uang dari praktik haram ini mencapai Rp359 triliun sepanjang tahun 2024. 
Angka ini mencerminkan tren yang masih meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya, meskipun upaya penekanan telah dilakukan oleh berbagai pihak.
Dalam konferensi pers bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang digelar di Mabes Polri, Jumat (2/5/2025), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa angka ini merupakan hasil pantauan dan pelaporan lintas lembaga yang tergabung dalam desk pemberantasan judi online.
“Pertumbuhan dari Rp327 triliun menjadi Rp359 triliun, meski prediksi awalnya bisa menembus Rp440 triliun. Dan ini adalah prestasi dari kolaborasi lintas sektor,” ujar Ivan di hadapan awak media.
Pertumbuhan Drastis Judi Online: Dari Rp104 Triliun ke Rp359 Triliun
PPATK mencatat bahwa perputaran uang dalam aktivitas judi online mengalami lonjakan tajam selama dua tahun terakhir. 
Pada periode 2022–2023 saja, pertumbuhannya tercatat mencapai 213 persen. 
Hal ini membuat pemerintah semakin waspada dan mendorong pembentukan satuan tugas (task force) lintas lembaga untuk menangani fenomena tersebut.
Namun, meskipun angka Rp359 triliun masih tergolong tinggi, Ivan menilai capaian tersebut bisa dikatakan sebagai kemajuan, mengingat potensi perputaran dana sempat diprediksi bisa lebih tinggi jika tidak ada intervensi tegas.
“Bayangkan, sebelumnya tumbuh 213 persen. Sekarang hanya tumbuh 10 persen. Ini pencapaian yang lebih baik dibandingkan sebelumnya, walaupun belum ideal,” tambahnya.
Dampak Sosial: Petani Desa Dipaksa Jual Identitas, Dana Pendidikan Terkuras
Salah satu temuan mencengangkan dari investigasi PPATK adalah bagaimana akun rekening bank yang digunakan untuk transaksi judol ternyata banyak menggunakan identitas milik warga pedesaan, terutama petani dan masyarakat kurang mampu.
“Kartu-kartu itu kami temukan dibeli dari para saudara-saudara kita di desa, petani, orang tua yang tidak tahu apa-apa. Mereka dipaksa membuka rekening, lalu rekeningnya digunakan oleh para pengepul untuk transaksi judi,” kata Ivan dengan nada prihatin.
Praktik ini menunjukkan bagaimana jaringan judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengeksploitasi kelompok rentan di masyarakat. 
Terlebih lagi, uang yang digunakan dalam transaksi tersebut ternyata bersumber dari kebutuhan pokok keluarga seperti biaya pendidikan dan konsumsi harian.
“Kami menemukan transaksi yang semestinya digunakan untuk uang sekolah, untuk kebutuhan gizi anak, malah dialihkan ke aktivitas perjudian. Ini bukan lagi soal ekonomi ilegal, ini merusak sendi kehidupan masyarakat,” tegas Ivan.
Ilusi Kemenangan: “Kehilangan Dua Mobil, Dapat Satu Motor”
Ivan juga menyoroti aspek psikologis dari praktik judi online. Ia menyebut permainan ini dirancang untuk memberikan sensasi kemenangan semu yang menipu logika pemain.
“Kehilangan dua mobil tapi merasa menang karena dapat satu motor. Itu manipulatif. Dalam judi, tak ada yang benar-benar menang. Yang menang cuma bandar,” jelasnya.
Ia menambahkan, banyak korban judi online mengalami kebangkrutan, konflik rumah tangga, bahkan depresi. 
Ini menjadi peringatan keras bahwa judi online bukan sekadar permainan, tetapi jerat sistematis yang menghancurkan masa depan individu dan keluarganya.
Upaya Kolaboratif: PPATK dan Polri Perkuat Sinergi
PPATK menegaskan komitmennya untuk terus mendukung Polri dalam memberantas judi online. Kolaborasi lintas lembaga ini dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam menekan pertumbuhan aktivitas ilegal tersebut.
“Kami percaya, kolaborasi adalah kunci. Ini bukan tugas satu institusi saja. Ini menyangkut masa depan bangsa,” tegas Ivan.
Selain Polri dan PPATK, pemerintah juga melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran situs judi secara rutin. 
Namun, upaya ini kerap menghadapi tantangan karena para pelaku terus mengganti domain dan menggunakan teknologi enkripsi canggih.
Judi Online Merusak Generasi Muda
Fenomena judi online tak hanya menjebak orang dewasa. Data PPATK menunjukkan bahwa generasi muda usia 17–25 tahun juga banyak terjerat. 
Kemudahan akses melalui aplikasi ponsel membuat siapa pun, termasuk pelajar dan mahasiswa, bisa tergoda untuk ikut bermain.
“Ada anak sekolah yang sampai pinjam uang online demi bisa ikut main. Ini bahaya yang harus kita lawan bersama,” ungkap Ivan.
Karena itu, edukasi dan literasi digital menjadi penting. Pemerintah dan masyarakat harus bersinergi dalam memberikan pemahaman kepada generasi muda tentang bahaya judi online dan cara melindungi diri dari godaan dunia maya yang menyesatkan.
Solusi Jangka Panjang: Pencegahan Lebih Penting dari Penindakan
Meski penindakan terhadap situs dan pelaku judol terus dilakukan, Ivan menegaskan bahwa pendekatan preventif harus menjadi strategi utama.
“Kalau hanya menutup situs tanpa mengedukasi masyarakat, maka situs akan terus bermunculan. Kita harus mengubah pola pikir masyarakat, dari yang permisif terhadap judi menjadi lebih waspada dan cerdas digital,” ucapnya.
Pemerintah diimbau untuk meningkatkan kampanye publik secara masif, memasukkan isu ini ke dalam kurikulum pendidikan, serta melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam sosialisasi bahaya judi online.
Ancaman Nyata di Balik Layar Gadget
Dengan angka perputaran uang mencapai Rp359 triliun dalam satu tahun, aktivitas judi online bukan lagi sekadar kejahatan maya, tetapi ancaman nyata yang menghantui stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia. 
Tidak cukup hanya menutup situs atau menangkap pelaku, perlu perubahan sistematis dalam pola pikir, regulasi, dan literasi masyarakat.
PPATK bersama Polri dan instansi terkait telah menunjukkan komitmen nyata dalam memerangi praktik ini. Namun, tanpa partisipasi aktif dari masyarakat, terutama dalam menyadarkan orang-orang terdekat, ancaman ini akan terus berulang.
Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan atau jika ada anggota keluarga yang mulai terjerat permainan judi online. Perjuangan melawan judol adalah perjuangan menyelamatkan masa depan bangsa. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top