Musi Online https://musionline.co.id 03 August 2025 @19:40 185 x dibaca 
Wamendagri Bima Arya: Usulan Pilkada oleh DPRD Masih Dalam Kajian Mendalam.
Musionline.co.id, Mataram – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masih dalam tahap kajian mendalam oleh pemerintah.
Hal tersebut ia sampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (2/8/2025).
Menurut Bima Arya, pemerintah belum mengambil keputusan akhir terkait usulan tersebut karena masih perlu mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh, mulai dari konstitusionalitas, efisiensi tata kelola pemerintahan, hingga dampaknya terhadap kualitas demokrasi lokal.
"Kami masih mendalami, karena tentu harus dikaji betul semua aspeknya. Ini bukan keputusan yang bisa diambil terburu-buru," ujar mantan Wali Kota Bogor itu kepada wartawan.
Ia menilai, ada sejumlah argumen yang menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD dapat mempercepat proses koordinasi antara eksekutif dan legislatif di daerah, serta meminimalisasi biaya politik yang kerap kali membebani APBD maupun pihak calon kepala daerah.
Namun demikian, Bima menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah tetap harus berada dalam koridor konstitusi dan prinsip demokrasi.
Undang-Undang Dasar 1945 menyebut bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, yang menurutnya bisa ditafsirkan sebagai pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui DPRD.
“Kepala daerah tidak bisa ditunjuk sembarangan, harus melalui proses demokratis. Nah, demokratis itu tafsirannya bisa dua: bisa langsung oleh rakyat, atau bisa melalui DPRD. Tapi tetap harus sesuai konstitusi,” jelasnya.
Kajian terhadap wacana ini, lanjut Bima, tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, tetapi juga melibatkan lembaga lintas sektor seperti Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), serta tentu saja DPR RI sebagai pemangku kebijakan legislasi.
Wacana pilkada oleh DPRD ini pertama kali mencuat ke publik setelah Presiden Prabowo Subianto pada akhir 2024 lalu menyinggung soal mahalnya biaya demokrasi di Indonesia, terutama dalam proses pemilihan kepala daerah. Ia membandingkan sistem Indonesia dengan beberapa negara tetangga yang dinilai lebih efisien dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
Presiden Prabowo menyebut bahwa sistem pemilihan oleh DPRD dapat menjadi alternatif untuk menekan pemborosan anggaran negara, sekaligus menghindari potensi politik uang yang kerap terjadi dalam pemilu langsung.
Gagasan ini kemudian didukung oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhaimin Iskandar. Pada 23 Juli 2025, Cak Imin—sapaan akrab Muhaimin—secara terbuka mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD atau bahkan ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat, guna mempercepat pembangunan daerah dan mengurangi konflik elektoral.
Namun, wacana ini tidak lepas dari kritik berbagai pihak, terutama dari kalangan pegiat demokrasi dan masyarakat sipil yang menilai bahwa pemilihan langsung merupakan wujud kedaulatan rakyat yang tidak boleh dirampas.
Sejumlah lembaga seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pun mulai menyuarakan pentingnya diskusi publik yang inklusif sebelum keputusan diambil.
“Ini menyangkut hak politik rakyat. Jangan sampai efisiensi justru mengorbankan prinsip demokrasi,” ujar salah satu aktivis demokrasi dari NTB.
Untuk saat ini, pemerintah pusat melalui Kemendagri masih terus melakukan kajian dan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan sebelum mengambil sikap resmi.
Apapun hasilnya nanti, Bima Arya menegaskan, keputusan harus memperkuat demokrasi dan membawa manfaat nyata bagi rakyat di daerah. (***)
0 Komentar