Musi Online | Lebih dari 1 Juta Warga Indonesia Terjerat Judi Online, 71 Persen Berpenghasilan di Bawah Rp 5 Juta
Hut sumsel
Home        Berita        Nasional

Lebih dari 1 Juta Warga Indonesia Terjerat Judi Online, 71 Persen Berpenghasilan di Bawah Rp 5 Juta

Musi Online
https://musionline.co.id 07 May 2025 @19:30 14 x dibaca
Lebih dari 1 Juta Warga Indonesia Terjerat Judi Online, 71 Persen Berpenghasilan di Bawah Rp 5 Juta
Lebih dari 1 Juta Warga Indonesia Terjerat Judi Online, 71 Persen Berpenghasilan di Bawah Rp 5 Juta.

Musionline.co.id, Jakarta — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mengungkap fakta mencengangkan tentang peredaran uang dan jumlah pemain judi online di Indonesia. 
Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (7/5), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa jumlah pemain judi online di Indonesia pada kuartal pertama tahun 2025 mencapai lebih dari 1 juta orang, dengan mayoritas berasal dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.
“71 persen dari pemain judi online merupakan masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Ini adalah saudara-saudara kita yang seharusnya mendapat perhatian dan perlindungan,” ujar Ivan.
Temuan ini memperlihatkan bahwa judi online bukan lagi sekadar ancaman digital, melainkan telah menjadi fenomena sosial yang menjangkiti masyarakat kelas menengah ke bawah. 
Kondisi ini sangat memprihatinkan karena kelompok masyarakat tersebut justru lebih rentan mengalami kerugian finansial yang berdampak langsung pada kesejahteraan mereka dan keluarganya.
Lebih lanjut, PPATK juga mencatat bahwa total dana yang didepositokan ke situs-situs judi online selama tiga bulan pertama tahun ini mencapai Rp 6,2 triliun. 
Meskipun angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 15 triliun, namun perputaran uang dalam praktik ilegal ini tetap sangat tinggi dan mengkhawatirkan.
“Kita patut bersyukur karena angka transaksi bisa ditekan hampir setengahnya dibanding tahun lalu, berkat kerja keras penegak hukum dan aparat penyidik yang terus membongkar jaringan judi online,” kata Ivan.
PPATK juga membeberkan bahwa pemain judi online mayoritas berada pada kelompok usia produktif, yaitu usia 20–30 tahun dengan jumlah mencapai 396 ribu orang, disusul oleh kelompok usia 31–40 tahun sebanyak 395 ribu orang. 
Artinya, hampir seluruh pelaku berada dalam fase usia yang seharusnya produktif dan berkarya.
"Ini menyasar ke semua umur, semua profesi. Tidak ada batasan. Bahkan ada pelajar, mahasiswa, karyawan, hingga pegawai negeri yang juga terlibat," ungkap Ivan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa judi online telah menjadi candu digital lintas generasi dan profesi. 
Bahkan dengan literasi digital yang semakin tinggi, para pelaku justru kian lihai menyembunyikan aktivitasnya, menggunakan berbagai platform pembayaran digital dan jaringan server luar negeri untuk menghindari deteksi.
Solusi Jangka Panjang: Literasi dan Penegakan Hukum
Pakar sosiologi dan psikologi menyebutkan bahwa upaya penanganan masalah judi online tidak cukup hanya dengan tindakan represif. 
Perlu adanya pendekatan preventif melalui edukasi, literasi digital, serta peningkatan kesadaran tentang bahaya judi online terutama bagi kelompok usia muda dan masyarakat rentan secara ekonomi.
Selain itu, perlu juga sinergi antar-lembaga untuk memperkuat pemantauan transaksi keuangan mencurigakan dan pemblokiran situs-situs ilegal secara lebih agresif. 
Pemerintah dan masyarakat perlu bergerak bersama untuk menciptakan lingkungan digital yang sehat, aman, dan bebas dari praktik-praktik judi.
Dengan jumlah korban yang sudah mencapai jutaan dan kerugian finansial yang sangat besar, judi online tak bisa lagi dianggap remeh. 
Ini adalah darurat sosial digital yang harus segera ditangani secara serius dan menyeluruh. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top