Musi Online https://musionline.co.id 12 May 2025 @18:39 8 x dibaca 
Empat Pecahan Uang Kertas Ini Ditarik dari Peredaran oleh Bank Indonesia: Ternyata Ini Alasannya.
Musionline.co.id, Jakarta - Bank Indonesia (BI) kembali mengumumkan pencabutan dan penarikan sejumlah pecahan uang kertas lama dari peredaran.
Dalam pengumuman resmi melalui situs webnya, BI menyatakan empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 secara resmi telah ditarik dari peredaran sejak beberapa waktu lalu.
Empat pecahan uang tersebut adalah:
Pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 1979
Pecahan Rp 5.000 Tahun Emisi 1980
Pecahan Rp 1.000 Tahun Emisi 1980
Pecahan Rp 500 Tahun Emisi 1982
Keputusan pencabutan ini didasarkan pada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 24/105/KEP/DIR yang ditetapkan pada 31 Maret 1992.
Keempat pecahan uang tersebut telah dianggap tidak lagi relevan untuk digunakan dalam transaksi sehari-hari dan secara resmi dicabut dari status alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Mengapa Uang Ini Ditarik?
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa pencabutan dan penarikan uang dari peredaran merupakan langkah yang rutin dilakukan oleh BI.
Tujuannya adalah untuk menjaga kualitas dan keamanan sistem pembayaran nasional.
Menurut Ramdan, pertimbangan utama dalam mencabut uang dari peredaran meliputi:
Masa edar uang:
Setiap uang kertas memiliki masa edar tertentu. Setelah melewati waktu tersebut, kualitas fisik uang cenderung menurun dan sulit dikenali oleh masyarakat.
Perkembangan teknologi unsur pengaman:
Uang yang lebih baru telah dilengkapi dengan teknologi pengaman mutakhir untuk menghindari pemalsuan. Sementara uang lama belum memiliki sistem pengaman sebaik sekarang.
Penyederhanaan sistem transaksi tunai:
Pengurangan jumlah desain uang dalam sirkulasi akan membantu efisiensi sistem pembayaran dan distribusi uang di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah ini juga merupakan bagian dari strategi bank sentral untuk menjaga kepercayaan publik terhadap uang rupiah serta memastikan setiap lembar uang yang beredar memiliki tingkat keamanan dan ketahanan fisik yang memadai.
Bagi masyarakat yang masih menyimpan keempat pecahan uang tersebut, tidak perlu panik.
Bank Indonesia memberi kesempatan selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan ditetapkan untuk menukarkan uang yang telah dinyatakan tidak berlaku itu.
Artinya, untuk keempat pecahan uang yang dicabut berdasarkan SK Direksi pada 31 Maret 1992, batas akhir penukarannya adalah 30 April 2025.
Setelah tanggal tersebut, keempat uang kertas tersebut tidak dapat lagi ditukarkan atau digunakan dalam transaksi.
Penukaran dapat dilakukan di seluruh kantor perwakilan Bank Indonesia di daerah maupun melalui bank-bank umum yang bekerja sama dengan BI.
BI juga menyediakan informasi penukaran melalui saluran komunikasi resmi seperti situs web, televisi, media cetak, media sosial, dan radio.
Uang Dicabut, Tapi Masih Bisa Ditukar
Mengutip informasi dari laman resmi Bank Indonesia, hingga saat ini terdapat 13 pecahan uang kertas dan 31 pecahan uang logam yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Seluruhnya masih bisa ditukarkan selama masa tenggang yang telah ditentukan.
Bank Indonesia menjelaskan bahwa proses pencabutan tidak serta-merta berarti uang tersebut menjadi tidak bernilai.
Selama masa tenggang penukaran belum habis, masyarakat masih memiliki hak untuk mendapatkan nilai uang tersebut dengan cara menukarkannya di tempat yang ditentukan.
Bagaimana Cara Menukarkan?
Berikut prosedur umum penukaran uang yang telah dicabut dari peredaran:
Datangi kantor BI terdekat atau bank umum yang bekerja sama dengan BI.
Bawa uang yang ingin ditukarkan.
Petugas akan memeriksa kondisi uang tersebut.
Jika masih memenuhi syarat (tidak rusak berat), uang akan langsung ditukar sesuai nilai nominalnya.
Penukaran dilakukan secara gratis alias tidak dipungut biaya.
Bank Indonesia juga memiliki layanan penukaran kolektif untuk daerah-daerah terpencil atau masyarakat yang memiliki keterbatasan akses ke kantor perbankan.
Biasanya, penukaran kolektif dilakukan dengan menggandeng aparat desa atau pemerintah daerah setempat.
Pentingnya Edukasi Masyarakat
Langkah pencabutan uang dari peredaran ini sekaligus menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk lebih melek terhadap perkembangan informasi kebijakan moneter, khususnya terkait dengan uang rupiah.
Masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa uang yang sudah lama disimpan di rumah, terutama yang berbentuk koleksi atau tabungan lama, bisa saja sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran.
Namun, jika masa penukarannya belum lewat, uang tersebut masih bisa ditukar.
Dalam berbagai kasus, masyarakat baru menyadari nilai uang lama yang mereka miliki setelah waktu penukaran sudah habis.
Oleh karena itu, BI terus mendorong publik agar lebih proaktif memeriksa status keabsahan uang yang mereka simpan.
Peluang bagi Kolektor Uang Lama
Menariknya, uang kertas yang sudah dicabut dari peredaran kerap kali menjadi incaran para kolektor.
Nilai koleksi uang kertas lama, terutama yang kondisinya masih sangat baik (UNC atau Uncirculated), bisa mencapai puluhan hingga ratusan kali lipat dari nilai nominalnya di pasar numismatik.
Namun, penting untuk dicatat bahwa nilai koleksi uang lama tidak sama dengan nilai tukar resmi di BI.
Penukaran resmi hanya akan mengganti sesuai nominal yang tercetak di uang tersebut, tidak berdasarkan nilai koleksi atau kelangkaan.
Bank Indonesia sebagai otoritas moneter memiliki tanggung jawab untuk menjaga kualitas dan keandalan uang rupiah di masyarakat.
Pencabutan empat pecahan uang kertas emisi 1979 hingga 1982 adalah bagian dari proses tersebut.
Bagi masyarakat yang masih menyimpan uang lama tersebut, masih ada waktu hingga 30 April 2025 untuk menukarkannya ke Bank Indonesia atau bank yang ditunjuk.
Setelah itu, uang tersebut benar-benar kehilangan nilai tukar resminya.
Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih sadar terhadap informasi-informasi penting yang menyangkut keuangan dan kebijakan moneter nasional. (***)
0 Komentar