Musi Online | Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional Diusulkan di Bawah Presiden agar Efektif Jalankan Tupoksi
Hut sumsel
Home        Berita        Nasional

Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional Diusulkan di Bawah Presiden agar Efektif Jalankan Tupoksi

Musi Online
https://musionline.co.id 13 May 2025 @19:54
Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional Diusulkan di Bawah Presiden agar Efektif Jalankan Tupoksi
Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional Diusulkan di Bawah Presiden agar Efektif Jalankan Tupoksi.

Musionline.co.id, Jakarta - Gagasan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) oleh Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025 mendapat sambutan beragam dari berbagai pihak, terutama kalangan akademisi dan pengamat ketenagakerjaan.
Salah satu pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga, Hadi Subhan, menyampaikan pandangan kritis sekaligus konstruktif mengenai arah kelembagaan dewan tersebut. 
Dalam keterangannya kepada media, Hadi mengusulkan agar DKBN dibentuk sebagai badan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan sebagai unit di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Langkah Strategis untuk Efektivitas Tugas Dewan
Menurut Hadi, jika DKBN hanya dijadikan sebagai badan teknis di bawah Kemnaker, maka efektivitasnya akan jauh dari optimal. 
Ia menilai struktur seperti itu hanya akan menempatkan DKBN dalam lingkaran birokrasi yang sarat tarik ulur, terutama antara pihak buruh, pengusaha, dan kementerian sektoral.
“Karena percuma saja dibawa ke Menaker, ya pasti nggak efektif. Jadi harus setara dengan organ auxiliary yang lain,” ujarnya, Selasa (13/05/2025).
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya posisi strategis DKBN agar mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai lembaga penasehat dan advokasi kebijakan Presiden terkait kesejahteraan buruh.
Jika diletakkan langsung di bawah Presiden, DKBN akan memperoleh otoritas dan akses langsung dalam mempengaruhi kebijakan lintas sektor. 
Ini akan sangat krusial untuk menyelesaikan berbagai persoalan pelik seputar buruh yang tidak bisa diselesaikan oleh satu kementerian saja.
Menghindari Konflik Tripartit yang Tak Kunjung Usai
Selama ini, forum tripartit antara buruh, pengusaha, dan pemerintah kerap kali menemui jalan buntu. 
Ketika tuntutan buruh meningkat, pengusaha sering kali tidak mampu memenuhinya karena terbentur pada struktur biaya yang berat.
“Kalau hanya Kemnaker, buruh, sama pengusaha, itu tarik ulur. Maksudnya, kalau hak kesejahteraan buruh ditambah dengan cara dibebankan ke pengusaha, maka pengusaha nggak akan mampu,” lanjut Hadi.
Tak hanya upah, pengusaha di Indonesia juga harus menanggung beban biaya produksi lainnya, seperti listrik industri, logistik, infrastruktur pendukung, hingga potensi pungutan liar dari ormas setempat.
Untuk itu, Hadi menyarankan agar pemerintah juga memberikan dukungan insentif, misalnya dalam bentuk subsidi listrik, pemotongan pajak, hingga keringanan beban operasional lainnya agar pengusaha tidak merasa ditinggalkan dalam skema perlindungan buruh.
“Kalau mau niat dibentuk itu [Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional] ya harus melibatkan kementerian yang lain,” ujarnya tegas.
Mendorong Pelibatan Kementerian Lintas Sektor
Hadi Subhan menegaskan bahwa DKBN seharusnya tidak hanya melibatkan Kemnaker, tetapi juga kementerian dan lembaga lain seperti:
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Kementerian Perdagangan (Kemendag)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
Kementerian Keuangan
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Hal ini penting agar kebijakan yang lahir tidak bersifat sektoral dan menimbulkan ketimpangan implementasi. 
Dengan melibatkan berbagai kementerian, maka penanganan isu ketenagakerjaan dapat bersifat holistik dan berimbang.
Wacana DKBN dari Presiden: Langkah Awal Pembaruan Sistemik
Wacana pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional sendiri pertama kali disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025. 
Dalam sambutannya di hadapan ribuan buruh di Jakarta, Prabowo menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja Indonesia.
“Saya akan membentuk segera Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan terdiri dari semua tokoh-tokoh pimpinan buruh seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Dewan ini nantinya akan bertugas memberikan masukan kepada Presiden tentang kebijakan dan regulasi yang tidak berpihak pada buruh. 
Selain itu, DKBN juga akan diminta untuk menyusun peta jalan penghapusan sistem alih daya atau outsourcing yang selama ini dianggap merugikan pekerja.
Menghapus Outsourcing, Menjaga Investasi
Presiden Prabowo menegaskan bahwa sistem outsourcing harus segera dihapuskan karena membuka ruang eksploitasi buruh.
Namun, ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan iklim investasi.
“Saya juga akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional bagaimana caranya secepat-cepatnya menghapus outsourcing, tapi kita juga harus realistis, kita juga harus menjaga kepentingan para investor,” tegasnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Pemerintah menyadari tantangan besar dalam menyeimbangkan antara upaya perlindungan buruh dan menjaga iklim usaha agar tetap kompetitif di tingkat global.
Menuju Sistem Kesejahteraan Buruh yang Inklusif dan Modern
Jika dikelola dengan baik dan berada langsung di bawah Presiden, DKBN berpotensi menjadi alat perubahan sistemik dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. Beberapa tantangan yang dapat dijawab oleh DKBN di antaranya:
Standarisasi upah minimum antar daerah
Jaminan sosial buruh informal dan pekerja migran
Perlindungan pekerja perempuan dan disabilitas
Sistem pengupahan berbasis produktivitas dan kompetensi
Regulasi fleksibel namun adil bagi UMKM
DKBN juga bisa menjadi forum yang meredakan gejolak buruh tahunan seperti unjuk rasa May Day, dengan lebih banyak dialog kebijakan berbasis data dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan.
Jangan Hanya Gimmick Politik
Meski inisiatif ini terlihat progresif, beberapa pengamat menilai pemerintah perlu berhati-hati agar DKBN tidak sekadar menjadi gimmick politik untuk menarik simpati buruh. 
Keberlanjutan, pendanaan, dan independensi dewan ini harus dijamin sejak awal.
Keterlibatan organisasi buruh besar seperti KSPI, KSBSI, KSPSI, serta pengusaha yang tergabung dalam Apindo dan Kadin Indonesia harus disertai dengan mekanisme kerja yang profesional dan terukur.
Tanpa itu semua, maka DKBN hanya akan menjadi simbol seremonial belaka tanpa hasil konkret yang bisa dirasakan buruh Indonesia.
Reformasi Struktural untuk Kesejahteraan Buruh yang Nyata
Usulan agar Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional berada langsung di bawah Presiden merupakan gagasan penting yang patut dipertimbangkan serius. 
Gagasan ini tidak hanya menyentuh aspek kelembagaan, tetapi juga menyangkut efektivitas dan legitimasi dewan dalam menyuarakan kebutuhan buruh.
Kesejahteraan buruh bukan hanya soal upah atau outsourcing, melainkan tentang bagaimana negara hadir memberikan perlindungan, keadilan, dan masa depan kerja yang layak. 
Untuk itu, pembentukan DKBN harus menjadi langkah awal dari reformasi ketenagakerjaan yang komprehensif, bukan sekadar janji politik musiman. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top