Musi Online https://musionline.co.id 17 May 2025 @20:45 63 x dibaca 
Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Proyek Rp5 Triliun, Masih Buru Tersangka Lain.
Musionline.co.id, Banten - Kepolisian Daerah (Polda) Banten resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pemaksaan terkait proyek besar senilai Rp5 triliun milik PT Chandra Asri di wilayah Kota Cilegon.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan adalah tokoh-tokoh penting dari organisasi bisnis dan masyarakat setempat, yang diduga menggunakan pengaruh dan jabatan mereka untuk mengintervensi jalannya proyek strategis nasional tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa para tersangka yang ditangkap adalah MS, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon; IA, Wakil Ketua KADIN Bidang Industri; dan RU, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon.
Selain itu, satu nama lain, yakni MH, juga turut diperiksa intensif.
"Para tersangka memiliki peran berbeda-beda. IA diduga meminta proyek tanpa prosedur lelang yang sah, sementara MS memaksa permintaan proyek kepada PT Total.
RU bahkan mengancam akan menghentikan proyek jika organisasi HNSI yang ia pimpin tidak dilibatkan dalam pelaksanaan proyek," terang Kombes Dian Setyawan dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (17/05/2025).
Modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka ini dinilai telah mencoreng dunia usaha lokal dan menciptakan iklim investasi yang tidak sehat.
Proyek yang seharusnya berkontribusi besar pada pertumbuhan ekonomi lokal, malah tersandera oleh tindakan pemerasan dan intimidasi dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan kekerasan, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pemaksaan. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang menghambat pembangunan,” tegas Dian.
Polda Banten menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan terbuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka tambahan.
“Kami masih memburu satu orang lain yang diduga kuat terlibat dalam jaringan permintaan proyek ini. Penyidikan akan dilakukan secara profesional dan proporsional, tanpa intervensi pihak manapun,” ujar Kombes Dian.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat proyek senilai Rp5 triliun dari PT Chandra Asri merupakan bagian dari investasi besar di sektor petrokimia yang vital bagi industri nasional.
PT Chandra Asri sendiri telah bekerja sama dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan proyek, termasuk PT Total sebagai mitra pelaksana.
Pengungkapan kasus ini dinilai sebagai langkah penting dalam menegakkan hukum dan menciptakan iklim investasi yang bersih di Banten.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan terus bersinergi untuk menjaga transparansi dan profesionalitas dalam proyek-proyek pembangunan, terutama yang melibatkan anggaran besar dan kepentingan strategis nasional.
Sejumlah pihak dari kalangan pengusaha, akademisi, dan masyarakat sipil turut memberikan apresiasi atas keseriusan Polda Banten dalam menangani kasus ini.
Mereka berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan jabatan dan kekuasaan demi keuntungan pribadi.
Sementara itu, pihak PT Chandra Asri belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.
Namun, informasi dari sumber internal menyebutkan bahwa perusahaan telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang dan akan mendukung penuh jalannya penyidikan. (***)
0 Komentar