Musi Online https://musionline.co.id 22 May 2025 @18:55 389 x dibaca 
Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir: Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta.
Musionline.co.id, Ogan Ilir – Kasus dugaan korupsi dana hibah yang menggerogoti tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir kini memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir kepada PMI setempat.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Pandu Wardana, dalam konferensi pers pada Kamis, 22 Mei 2025.
Ketiga tersangka yang ditetapkan yaitu Romi, Maryadi, dan Nasrawi.
Ketiganya memiliki peran penting dalam struktur organisasi PMI Ogan Ilir dan diduga kuat menyalahgunakan dana hibah yang digelontorkan untuk kegiatan kemanusiaan.
“Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan surat penetapan No. TAP-03/L.6/Fd.1/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan untuk keperluan penyidikan,” ujar Pandu.
Ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai dari 22 Mei hingga 10 Juni 2025.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup alat bukti terkait keterlibatan mereka dalam pengelolaan dan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kepala Tim Penyidik Kejari Ogan Ilir, M. Rahmad Afif, memaparkan bahwa tersangka Romi yang menjabat sebagai Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir periode 2021–2026, diduga menjadi otak dari pengambilalihan dana hibah senilai Rp1 miliar per tahun pada tahun anggaran 2024 dan 2025.
Ia tidak memiliki kewenangan formal untuk mengelola dana tersebut, namun tetap menjalankan pengelolaan secara sepihak.
Sementara itu, tersangka Maryadi, yang merupakan Kepala Markas PMI Ogan Ilir, serta Nasrawi, staf bidang kesehatan, sosial, dan donor PMI, diduga telah membuat dokumen fiktif sebagai bentuk pertanggungjawaban dana hibah.
Mereka disebut melakukan praktik mark-up anggaran dan mencairkan dana tidak sesuai peruntukannya.
Lebih dari itu, keduanya juga dilaporkan memotong honor petugas posko PMI pada tahun 2023 dan 2024.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi murni perbuatan yang merugikan keuangan negara. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, kerugian negara ditaksir mencapai Rp624 juta,” tegas Rahmad.
Namun, sebagai bentuk itikad baik, sebagian dana yang disalahgunakan tersebut telah dikembalikan ke kas daerah.
“Sejauh ini sudah lebih dari Rp400 juta yang dititipkan atau dikembalikan ke kas daerah. Ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum yang berjalan,” tambahnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir, Muhammad Assarofi, menyatakan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal berat.
Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.
“Perkara ini belum final. Kami masih membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan, tergantung pada pengembangan dari proses penyidikan lanjutan dan hasil persidangan nantinya,” tegas Assarofi.
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di daerah yang melibatkan institusi sosial seperti PMI, yang semestinya menjadi garda terdepan dalam aksi kemanusiaan.
Publik pun kini menanti proses hukum yang transparan dan akuntabel, serta berharap agar dana-dana publik ke depan bisa dikelola secara lebih bertanggung jawab. (***)
0 Komentar