Musi Online https://musionline.co.id 02 June 2025 @18:08 34 x dibaca 
Besaran Iuran dan Denda BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3.
Musionline.co.id, Jakarta - Pemerintah resmi akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2025 dan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi besar dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan serta memastikan keadilan akses pelayanan bagi seluruh peserta, baik kaya maupun miskin.
Namun sebelum kebijakan ini resmi diberlakukan, peserta masih dikenai iuran sesuai kelas yang ada.
Lantas, berapa besaran iuran dan denda BPJS Kesehatan per Juni 2025, serta bagaimana penerapannya saat KRIS diberlakukan?.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Per Juni 2025
Berikut ini rincian iuran peserta BPJS Kesehatan yang masih mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3, sebelum nantinya beralih penuh ke sistem KRIS.
1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri
Kelompok ini terdiri dari masyarakat umum yang tidak bekerja di bawah perusahaan atau instansi pemerintah:
Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan
Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan
Catatan: Iuran sebenarnya untuk kelas 3 adalah Rp 42.000, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000.
2. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Kelompok ini meliputi warga miskin dan tidak mampu yang datanya telah diverifikasi oleh pemerintah:
Iuran: Rp 42.000 per bulan
Pembayaran: 100% ditanggung oleh pemerintah
3. Pekerja Penerima Upah (PPU) – Instansi Pemerintah
Kategori ini meliputi:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Anggota TNI dan Polri
Pejabat negara
Pegawai pemerintah non-PNS
Iuran: 5% dari gaji bulanan
Pembayaran: 4% dibayar oleh pemberi kerja (instansi), 1% dibayar oleh peserta sendiri
4. Pekerja Penerima Upah (PPU) – Swasta, BUMN, dan BUMD
Iuran: 5% dari gaji/upah bulanan
Pembayaran: 4% ditanggung pemberi kerja, 1% ditanggung peserta
5. Keluarga Tambahan Peserta PPU
Anggota keluarga tambahan seperti anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, atau mertua:
Iuran: 1% dari gaji/upah per orang per bulan
Pembayaran: Ditanggung oleh pekerja (peserta utama)
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Termasuk janda/duda dan anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan:
Iuran: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/A dengan masa kerja 14 tahun
Pembayaran: Ditanggung oleh pemerintah
Denda BPJS Kesehatan bagi Peserta yang Menunggak
BPJS Kesehatan menerapkan denda keterlambatan pembayaran iuran sebagai bagian dari disiplin administrasi. Besaran dendanya adalah sebagai berikut:
0,5% dari total iuran per bulan
Maksimal tunggakan: 24 bulan
Contoh perhitungan:
Jika iuran Anda adalah Rp 150.000 per bulan dan Anda menunggak selama 6 bulan:
Denda: 0,5% x Rp 150.000 = Rp 750 per bulan
Total denda = Rp 750 x 6 = Rp 4.500
Total tagihan = Rp 150.000 x 6 + Rp 4.500 = Rp 904.500
Denda ini tidak dikenakan jika peserta menunggak tetapi tidak memerlukan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah reaktivasi kepesertaan.
Penghapusan Sistem Kelas 1, 2, dan 3: Apa Itu KRIS?
Kementerian Kesehatan melalui Menteri Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa per 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kebijakan ini sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Apa Itu KRIS?
KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) adalah sistem pelayanan kesehatan di rumah sakit yang menetapkan standar minimum bagi fasilitas rawat inap yang diberikan kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan, tanpa melihat besaran iuran atau tingkat ekonomi.
Fitur Utama Sistem KRIS:
1 ruang untuk maksimal 4 pasien
Kamar dilengkapi dengan tirai privasi, pencahayaan memadai, dan ventilasi
Tersedia kamar mandi dalam
Penataan tempat tidur yang memenuhi standar kesehatan
Sistem gotong royong: iuran tetap berdasarkan penghasilan, tapi pelayanan diratakan
Alasan Pemerintah Terapkan KRIS
Pemerataan Layanan
Sistem kelas membuat perbedaan fasilitas yang mencolok antara peserta dengan kemampuan ekonomi tinggi dan rendah. KRIS menghapus ketimpangan itu.
Efisiensi Administrasi Rumah Sakit
Menghilangkan sistem kelas akan menyederhanakan administrasi dan pembagian kamar di rumah sakit.
Keadilan Sosial
Dengan KRIS, prinsip keadilan sosial dan gotong royong dalam jaminan kesehatan nasional lebih terwujud nyata.
Respons Masyarakat dan Rumah Sakit
Sebagian peserta menyambut baik sistem KRIS karena merasa akan mendapatkan fasilitas yang lebih layak tanpa biaya tambahan.
Namun, ada pula yang khawatir jika tidak ada perbedaan layanan, mengapa iuran tetap berbeda?
Sementara itu, rumah sakit diminta melakukan penyesuaian hingga 30 Juni 2025.
Pemerintah menjanjikan insentif dan bantuan dana untuk rumah sakit yang melakukan renovasi atau pembangunan sesuai standar KRIS.
Cek dan Bayar Iuran Tepat Waktu
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek status kepesertaan dan membayar iuran secara tepat waktu. Pembayaran bisa dilakukan melalui:
ATM bank mitra
Mobile banking
Aplikasi JKN Mobile
E-commerce dan dompet digital seperti Tokopedia, Bukalapak, GoPay, dan lainnya
Mulai Juli 2025, Indonesia akan memasuki babak baru dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Penghapusan kelas BPJS Kesehatan dan penerapan KRIS bukan hanya sekadar perubahan administratif, melainkan langkah besar untuk menciptakan pelayanan kesehatan yang lebih adil, manusiawi, dan setara.
Meski besaran iuran tetap mengacu pada penghasilan, namun semua peserta akan mendapatkan standar pelayanan rawat inap yang sama.
Pastikan Anda membayar iuran tepat waktu agar tidak terkena denda, dan ikuti terus perkembangan implementasi KRIS di rumah sakit tempat Anda terdaftar. (***)
0 Komentar