Musi Online | Cek Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Cair 5 Juni 2025
Adha
Home        Berita        Nasional

Cek Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Cair 5 Juni 2025

Musi Online
https://musionline.co.id 02 June 2025 @18:17
Cek Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Cair 5 Juni 2025
Cek Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Cair 5 Juni 2025.

Musionline.co.id, Jakarta - Kabar gembira datang bagi para pekerja dan guru honorer di seluruh Indonesia. 
Pemerintah secara resmi mengumumkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 yang akan dimulai pada 5 Juni 2025.
Program ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi dan menjelang tahun ajaran baru.
BSU 2025 diberikan kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer yang terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan. 
Selain membantu meringankan beban biaya hidup, BSU juga menjadi bagian dari enam program insentif ekonomi yang dirancang pemerintah pada pertengahan tahun ini.
Lantas, bagaimana cara mengecek apakah Anda termasuk penerima bantuan ini? Berapa besar dana yang akan Anda terima? Berikut ulasan lengkapnya:
Besaran Bantuan Subsidi Upah 2025: Diberikan Selama Dua Bulan
Berbeda dengan masa pandemi Covid-19 yang sempat memberikan BSU sebesar Rp600.000 per bulan, BSU tahun 2025 hanya diberikan sebesar Rp150.000 per bulan. 
Bantuan tersebut akan dicairkan selama dua bulan berturut-turut: Juni dan Juli 2025, sehingga total bantuan yang diterima per orang adalah Rp300.000.
Meski nilai bantuannya tidak sebesar sebelumnya, BSU kali ini tetap dinilai penting dalam menjaga konsumsi rumah tangga dan mendukung kegiatan ekonomi lokal, terutama di sektor-sektor padat karya dan pendidikan non-formal.
Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025
Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi penerima BSU tahun ini. 
Poin-poin ini mengacu pada kebijakan serupa pada era Presiden Joko Widodo yang menekankan pentingnya pendataan valid berbasis BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut kriteria lengkap penerima BSU 2025:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan UMP/UMK sesuai wilayah tempat bekerja.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Bekerja di sektor prioritas atau wilayah yang ditentukan sebagai target penerima.
Guru honorer di instansi pendidikan negeri maupun swasta juga termasuk kelompok penerima bantuan.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025 Secara Online
Pemerintah tidak membuka pendaftaran individu untuk menerima BSU. 
Pendataan dilakukan oleh perusahaan tempat pekerja bekerja, kemudian disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Namun, pekerja tetap bisa melakukan pengecekan status secara mandiri melalui situs resmi Kemnaker. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:
Buka situs resmi kemnaker.go.id
Jika belum memiliki akun, klik "Daftar" dan isi data pribadi, termasuk nama lengkap, NIK, nomor HP, email, dan kata sandi.
Verifikasi akun melalui kode OTP yang dikirim ke nomor HP Anda.
Setelah berhasil login, lengkapi profil pribadi termasuk informasi pendidikan, status pernikahan, domisili, serta unggah foto.
Setelah profil lengkap, sistem akan memberikan notifikasi terkait status BSU Anda.
Terdapat tiga tahap notifikasi:
Terdaftar: Anda termasuk dalam daftar calon penerima BSU setelah data diverifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ditetapkan: Anda resmi menjadi penerima BSU tahun 2025.
Penyaluran: Dana BSU akan dicairkan ke rekening Anda.
Pencairan dana BSU dilakukan melalui bank-bank milik negara (Bank Himbara) yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk wilayah Aceh. 
Dalam beberapa kasus, pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia, dan penerima akan menerima surat pemberitahuan untuk pengambilan secara langsung.
Total Penerima: 20 Juta Orang Termasuk Guru Honorer
Menurut informasi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, total penerima BSU 2025 diperkirakan mencapai 20 juta orang, terdiri dari:
17 juta pekerja aktif dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta.
3 juta guru honorer yang terdaftar dalam sistem pendidikan nasional, termasuk PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK.
BSU diharapkan bisa menjadi tambahan pendapatan yang penting untuk mempersiapkan kebutuhan tahun ajaran baru dan meningkatkan kualitas hidup para pekerja di tengah tekanan ekonomi.
Paket Stimulus Ekonomi Lainnya yang Diluncurkan Pemerintah
BSU 2025 hanyalah satu dari enam paket stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk mendorong konsumsi masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. 
Lima program lainnya adalah:
Diskon Tarif Transportasi: Meliputi tiket kereta api, pesawat, dan kapal laut untuk periode liburan sekolah, berlaku Juni–Juli 2025.
Diskon Tarif Tol: Diberikan kepada sekitar 110 juta pengguna kendaraan pribadi selama periode yang sama.
Diskon Listrik: Potongan hingga 50% untuk 79,3 juta rumah tangga berdaya listrik di bawah 1.300 VA selama dua bulan.
Tambahan Bantuan Sosial: Meliputi kartu sembako dan bantuan pangan kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Diskon Iuran JKK: Diberikan kepada sektor padat karya untuk mengurangi beban biaya tenaga kerja.
Keenam insentif ini adalah bentuk respons cepat pemerintah untuk menghadapi kondisi ekonomi yang menantang serta mencegah penurunan daya beli masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.
Pentingnya Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam Program BSU
Salah satu syarat mutlak agar seseorang bisa menerima BSU 2025 adalah kepesertaan aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan. 
Oleh karena itu, pekerja yang belum didaftarkan oleh perusahaannya sangat disarankan untuk segera menghubungi HRD masing-masing agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan.
Program BSU menunjukkan bahwa validitas dan keteraturan data tenaga kerja nasional sangat penting, dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi kunci utama dalam sistem pendataan ini.
Segera Cek Status Anda Sebelum 5 Juni 2025
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan mulai dicairkan pada 5 Juni 2025. 
Dengan nilai bantuan total sebesar Rp300.000 per orang, program ini diharapkan mampu menopang daya beli masyarakat, khususnya pekerja sektor informal dan tenaga honorer.
Jika Anda seorang pekerja atau guru honorer dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, pastikan Anda segera memeriksa status penerimaan BSU Anda di kemnaker.go.id. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top