Musi Online | Bambang Soesatyo: Putusan MK Buka Babak Baru Demokrasi Elektoral Indonesia
Korpri
Home        Berita        Nasional

Bambang Soesatyo: Putusan MK Buka Babak Baru Demokrasi Elektoral Indonesia

Musi Online
https://musionline.co.id 06 July 2025 @20:20
Bambang Soesatyo: Putusan MK Buka Babak Baru Demokrasi Elektoral Indonesia
Bambang Soesatyo: Putusan MK Buka Babak Baru Demokrasi Elektoral Indonesia.

Musionline.co.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadi tonggak penting yang membuka babak baru dalam perjalanan demokrasi elektoral Indonesia. 
Menurutnya, keputusan MK ini akan membawa implikasi besar terhadap pola dan jadwal penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.
Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/7/2025), Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet menjelaskan, putusan MK tersebut memutuskan bahwa Pemilu Nasional — yang meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres), pemilihan anggota DPR RI, serta anggota DPD — tetap akan digelar secara serentak pada tahun 2029.
Namun berbeda dengan sebelumnya, pemilihan kepala daerah (pilkada) dan anggota DPRD tidak lagi disatukan pada waktu yang sama dengan pemilu nasional. 
MK menetapkan bahwa pemungutan suara untuk pilkada dan DPRD akan digeser, paling singkat dua tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional, sehingga diproyeksikan akan dilaksanakan pada tahun 2031.
“Artinya, skema pemilu serentak yang kita jalankan sejak 2019, secara praktis tidak lagi akan diterapkan pada Pemilu 2029 mendatang,” ujar Bamsoet.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada ruang bagi DPR, pemerintah, maupun partai politik untuk menolaknya. 
Menurutnya, kini tugas lembaga-lembaga negara adalah segera menindaklanjuti keputusan tersebut dalam kerangka hukum yang sesuai.
“MK telah memutuskan, dan putusan itu wajib dilaksanakan. Tinggal sekarang bagaimana langkah konkret kita menyesuaikan regulasi agar pemisahan rezim pemilu dan pilkada ini dapat berjalan baik,” kata dia.
Dua Langkah Penting: Amandemen dan Revisi UU
Bamsoet yang juga dosen tetap pada program doktor hukum Universitas Pertahanan RI ini mengurai dua langkah strategis yang perlu segera diambil negara dalam merespons putusan MK. 
Pertama, kata dia, MPR dapat melakukan amandemen terbatas terhadap UUD NRI 1945. Tujuannya untuk memberikan landasan konstitusional yang lebih tegas dalam memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah.
“Amandemen ini tidak harus mengubah banyak hal. Cukup menyesuaikan norma-norma pasal yang berkaitan dengan kedaulatan rakyat, sistem pemilu, dan masa jabatan. Sehingga pemilu nasional dan daerah dapat diatur terpisah dengan payung hukum yang kokoh,” jelas Bamsoet.
Langkah kedua, menurut dia, adalah dengan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 
Revisi ini penting untuk mengatur ulang jadwal pemungutan suara, menyesuaikan masa jabatan anggota DPRD, serta menyusun skema transisi yang mengakomodasi berakhirnya masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang kelak akan beririsan dengan Pilkada serentak pada 2031.
“Semua ini untuk memastikan pemisahan rezim pemilu nasional dan pilkada berjalan secara tertib, sesuai konstitusi dan tidak menimbulkan kekosongan pemerintahan daerah,” ujar Bamsoet.
Seperti diketahui, putusan MK ini lahir dari uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Mereka menggugat frasa “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak” dalam Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu. 
Perludem menilai, pemaksaan pemilu serentak nasional dan daerah pada hari yang sama tidak lagi relevan dan menimbulkan kompleksitas yang tinggi dalam penyelenggaraan.
MK dalam putusannya mengabulkan sebagian permohonan tersebut. MK menyatakan bahwa frasa “serentak” tidak dapat diartikan sebagai keharusan semua pemilihan (presiden, DPR, DPD, DPRD, gubernur, bupati/wali kota) digelar bersamaan pada hari yang sama. 
MK menegaskan pentingnya efisiensi, rasionalitas, serta perlindungan atas hak pilih rakyat yang dijamin konstitusi.
Dengan putusan ini, Indonesia bersiap memasuki fase baru dalam desain pemilu, yang diharapkan lebih sederhana, efisien, serta tidak membebani pemilih maupun penyelenggara pemilu.
“Kita harap semua langkah tindak lanjut bisa berjalan cepat dan baik, agar ke depan demokrasi kita makin sehat dan konsolidasi berjalan optimal,” pungkas Bamsoet. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top