Musi Online | DPR RI Setujui Kodifikasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik Masuk Renstra 2025-2029
Korpri
Home        Berita        Nasional

DPR RI Setujui Kodifikasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik Masuk Renstra 2025-2029

Musi Online
https://musionline.co.id 08 July 2025 @19:02
DPR RI Setujui Kodifikasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik Masuk Renstra 2025-2029
DPR RI Setujui Kodifikasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik Masuk Renstra 2025-2029.

Musionline.co.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui dimasukkannya kodifikasi dan kompilasi Undang-Undang (UU) Paket Pemilu serta UU Partai Politik ke dalam Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis (Renstra) DPR RI periode 2025-2029. 
Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Dalam kesempatan itu, Adies meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir terkait laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengenai hasil pembahasan rancangan Peraturan DPR RI tentang Renstra DPR RI 2025-2029.
“Laporan Baleg terhadap hasil pembahasan rancangan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis DPR RI Tahun 2025-2029, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan DPR RI?” ujar Adies saat memimpin rapat.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab serempak dengan kata “Setuju” oleh para anggota dewan yang hadir. Dengan persetujuan itu, Adies Kadir kemudian mengetok palu tanda pengesahan.
Adies menegaskan, Peraturan DPR RI yang sudah sah tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. “Peraturan ini akan menjadi pedoman bagi DPR RI dalam menyusun langkah-langkah strategis lima tahun ke depan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan bahwa salah satu poin penting yang dirumuskan dalam Renstra DPR RI 2025-2029 adalah terkait kebutuhan kodifikasi dan kompilasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik. Menurutnya, upaya ini menjadi penting untuk menghadirkan regulasi yang lebih terpadu, sinkron, dan selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kodifikasi dan kompilasi UU Pemilu dan Partai Politik menjadi salah satu prioritas agar peraturan perundang-undangan kita lebih sistematis dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan demokrasi,” terang Sturman.
Ia menambahkan, khusus untuk UU Partai Politik, diperlukan juga penyempurnaan yang mencakup sejumlah aspek krusial. Di antaranya terkait akuntabilitas keuangan partai, penguatan budaya politik yang inklusif, kaderisasi dan kepemimpinan partai, serta penyederhanaan mekanisme verifikasi partai politik peserta pemilu.
Tak hanya itu, kata Sturman, pembahasan rancangan Peraturan DPR RI tentang Renstra DPR RI 2025-2029 juga telah memuat sinkronisasi dengan UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
“Hal-hal pokok yang mengemuka dalam pembahasan rancangan Peraturan DPR RI tentang Renstra DPR RI 2025-2029 ini telah disepakati untuk disempurnakan dalam rapat panitia kerja (panja),” imbuh Sturman.
Dengan masuknya agenda kodifikasi dan kompilasi UU Pemilu serta Partai Politik dalam Renstra DPR RI 2025-2029, diharapkan proses legislasi di bidang politik ke depan akan lebih terarah dan mampu memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. 
Selain itu, pembaruan regulasi ini diharapkan dapat menjawab tantangan-tantangan pelaksanaan pemilu ke depan, termasuk meminimalisir tumpang tindih aturan yang sering memicu multitafsir.
Langkah DPR RI ini juga menjadi sinyal penting bagi publik dan pemangku kepentingan lainnya bahwa penguatan regulasi pemilu dan partai politik terus menjadi fokus perhatian lembaga legislatif. Terlebih, pada 2029 mendatang Indonesia akan kembali menggelar pesta demokrasi serentak yang skalanya jauh lebih besar dibandingkan pemilu sebelumnya.
DPR RI memastikan bahwa proses penyusunan aturan ini akan melibatkan partisipasi publik serta konsultasi intensif dengan lembaga-lembaga terkait, seperti KPU, Bawaslu, DKPP, serta akademisi dan pemerhati pemilu. 
Dengan begitu, produk hukum yang dihasilkan benar-benar dapat menjawab kebutuhan dan dinamika politik nasional, sekaligus menjaga kualitas demokrasi Indonesia tetap sehat dan berintegritas. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top