Musi Online | Panja Revisi RUU KUHAP Dipimpin Ketua Komisi III DPR RI: Rapat Terbuka untuk Publik, Dimulai Bahas DIM
Korpri
Home        Berita        Nasional

Panja Revisi RUU KUHAP Dipimpin Ketua Komisi III DPR RI: Rapat Terbuka untuk Publik, Dimulai Bahas DIM

Musi Online
https://musionline.co.id 08 July 2025 @19:07
Panja Revisi RUU KUHAP Dipimpin Ketua Komisi III DPR RI: Rapat Terbuka untuk Publik, Dimulai Bahas DIM
Panja Revisi RUU KUHAP Dipimpin Ketua Komisi III DPR RI: Rapat Terbuka untuk Publik, Dimulai Bahas DIM.

Musionline.co.id, Jakarta - DPR RI resmi memulai tahapan penting pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk Komisi III DPR RI. 
Ketua Komisi III, Habiburokhman, memimpin langsung jalannya Panja ini sebagai Ketua Panja, didampingi pimpinan Komisi III lainnya.
Dalam rapat kerja dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2025), Habiburokhman memastikan seluruh proses pembahasan revisi RUU KUHAP akan berlangsung transparan. 
“Semua rapat kita laksanakan di ruang Komisi III DPR RI, tidak di hotel atau tempat lain, agar bisa diikuti oleh masyarakat secara terbuka,” tegasnya.
Susunan keanggotaan Panja RUU KUHAP
Susunan Panja RUU KUHAP ini melibatkan perwakilan lintas fraksi. Dari data yang dibacakan Habiburokhman, Panja terdiri atas:
PDIP: 4 anggota
Golkar: 4 anggota
Gerindra: 3 anggota
NasDem: 2 anggota
PKB: 2 anggota
PKS: 2 anggota
PAN: 2 anggota
Demokrat: 1 anggota
Habiburokhman meminta masing-masing ketua kelompok fraksi (kapoksi) segera menyerahkan nama-nama anggota untuk disepakati. 
Selain dirinya, pimpinan Panja juga diisi Dede Indra Permana (PDIP), Sari Yuliati (Golkar), Ahmad Sahroni (NasDem), dan Rano Alfath (PKB).
Mulai Bahas DIM dari Pemerintah
Panja ini akan langsung bergerak cepat. Rapat perdana dijadwalkan pada Rabu, 9 Juli 2025, dengan agenda utama membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sudah diserahkan pemerintah melalui Kemenkumham dan Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam kesempatan itu, Habiburokhman menekankan revisi KUHAP sangat mendesak, mengingat undang-undang ini sudah berusia 44 tahun. 
“RUU KUHAP ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Kita butuh pembaharuan hukum acara pidana nasional yang lebih modern, profesional, akuntabel, dan melindungi hak warga negara,” ujarnya.
Penyempurnaan: Hak Tersangka, Korban, dan Penyandang Disabilitas
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy OS Hiariej, juga hadir memberikan pandangan pemerintah. Eddy menyebut revisi KUHAP tidak hanya bertujuan memperkuat aparat penegak hukum, tetapi juga memberikan perlindungan lebih besar terhadap hak-hak tersangka, korban, saksi, hingga penyandang disabilitas.
“Norma baru dalam RUU KUHAP ini antara lain penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, juga hak saksi korban, perempuan, dan penyandang disabilitas,” kata Eddy.
Selain itu, revisi KUHAP akan memperluas dan memperkuat mekanisme pra-peradilan, termasuk penetapan tersangka, pemblokiran, hingga pengaturan izin upaya paksa. 
Eddy juga menyebut akan ada penguatan keadilan restoratif, pengaturan ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, kompensasi, penguatan peran advokat, hingga saksi mahkota.
Tak kalah penting, revisi KUHAP ini akan mengatur soal pidana oleh korporasi dan membangun sistem informasi peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.
Harap Ciptakan Supremasi Hukum yang Berkeadilan
Pemerintah berharap revisi ini dapat menjawab tantangan zaman sekaligus menyiapkan landasan KUHAP yang selaras dengan KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2026.
“Semoga dengan penguatan norma-norma ini, kita bisa mewujudkan supremasi hukum, melindungi hak semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan, dan menghadirkan sistem hukum yang berkeadilan, pasti, serta bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Eddy.
Rapat-rapat Panja RUU KUHAP ini ke depan akan terus terbuka untuk publik. Masyarakat bisa memantau langsung dinamika pembahasannya di DPR RI sebagai bentuk akuntabilitas dan partisipasi publik dalam proses legislasi nasional. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top