Musi Online https://musionline.co.id 13 July 2025 @19:52 9 x dibaca 
19 Calon PPPK Muara Enim Formasi 2024 Dibatalkan, Ini Alasannya: Dari Meninggal Dunia Hingga Mundur Sendiri.
Musionline.co.id, Muara Enim - Sebanyak 19 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Muara Enim Formasi Tahun 2024 dipastikan batal diangkat.
Pembatalan ini terjadi karena berbagai alasan, mulai dari calon peserta yang meninggal dunia, mengundurkan diri, hingga tidak memenuhi syarat (TMS) setelah adanya pengaduan masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muara Enim, Harson Sunardi, didampingi Kepala Bidang Pengadaan, Informasi, dan Penilaian Kinerja (PIPKA) BKPSDM Yulius Caesar, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Minggu (13/7/2025).
“Benar, sampai saat ini tercatat ada 19 calon PPPK Kabupaten Muara Enim formasi tahun 2024 yang proses pengangkatannya dibatalkan. Semuanya sudah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” ujar Harson.
Rinciannya: Dari Meninggal Dunia hingga Tak Menyelesaikan DRH
Harson menjelaskan, dari total 19 orang tersebut, 10 orang merupakan Calon PPPK Periode I. Dari jumlah itu:
2 orang dibatalkan karena meninggal dunia sebelum proses penetapan Nomor Induk PPPK.
3 orang tidak menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui portal SSCASN, padahal ini adalah salah satu syarat wajib.
1 orang mengundurkan diri setelah sebelumnya sempat mengisi DRH.
4 orang lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) setelah adanya aduan pasca pengumuman hasil seleksi kompetensi.
Sementara untuk Periode II, terdapat 9 orang yang semuanya dinyatakan TMS atas dasar laporan masyarakat setelah hasil seleksi administrasi diumumkan.
“Pembatalan ini juga bisa saja bertambah jika nanti muncul pengaduan atau temuan baru dari masyarakat terkait proses seleksi dan administrasi calon PPPK,” lanjut Harson.
Aduan Langsung Dipantau Pihak Wakil Presiden RI
Sementara itu, Kabid PIPKA BKPSDM Muara Enim, Yulius Caesar, menambahkan bahwa sebagian besar temuan berasal dari laporan masyarakat. Aduan tersebut rata-rata dikirimkan melalui aplikasi E-Lapor, sebuah sistem pelaporan terpadu yang langsung diawasi oleh lembaga di bawah Wakil Presiden Republik Indonesia.
“Dari laporan yang masuk melalui E-Lapor, diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), kemudian ke BKPSDM daerah untuk ditindaklanjuti,” terang Yulius.
BKPSDM Kabupaten Muara Enim, lanjutnya, tidak serta-merta langsung membatalkan. Setiap laporan terlebih dahulu diverifikasi dengan cara meng-cross check dokumen dan memanggil yang bersangkutan untuk dikonfirmasi, bekerja sama dengan Inspektorat Daerah.
“Jadi tidak asal membatalkan. Kami menunggu rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat. Jika terbukti berdasarkan hasil audit, maka akan dikeluarkan pembatalan penetapan kelulusannya,” tegas Yulius.
Yulius menegaskan, pembatalan ini bukanlah keputusan sepihak melainkan murni hasil tindak lanjut atas pengaduan yang dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang panjang. BKPSDM hanya menjalankan prosedur sesuai mekanisme yang diatur pemerintah pusat.
“Yang penting kami pastikan semua sudah sesuai prosedur. Jika ada yang terbukti tidak memenuhi syarat atau menyalahi ketentuan, ya terpaksa harus dibatalkan,” pungkasnya.
BKPSDM Muara Enim mengimbau masyarakat agar tetap aktif memantau proses seleksi penerimaan PPPK, namun juga bijak dalam menyampaikan pengaduan dengan didukung bukti-bukti yang valid.
Hal ini penting agar setiap laporan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan fitnah yang merugikan peserta.
Dengan proses seleksi yang semakin ketat dan transparan, diharapkan penerimaan PPPK benar-benar melahirkan aparatur yang berkualitas, kompeten, serta bersih dari praktik curang. (***)
0 Komentar