Musi Online | Pemkab OKU Timur Bentuk Satgas Kawasan Tanpa Rokok: Tegas Dukung Perda KTR Demi Kesehatan Publik
Korpri
Home        Berita        Seputar Musi

Pemkab OKU Timur Bentuk Satgas Kawasan Tanpa Rokok: Tegas Dukung Perda KTR Demi Kesehatan Publik

Musi Online
https://musionline.co.id 13 July 2025 @20:07
Pemkab OKU Timur Bentuk Satgas Kawasan Tanpa Rokok: Tegas Dukung Perda KTR Demi Kesehatan Publik
Pemkab OKU Timur Bentuk Satgas Kawasan Tanpa Rokok: Tegas Dukung Perda KTR Demi Kesehatan Publik.

Musionline.co.id, OKU Timur - Dalam upaya serius untuk melindungi kesehatan warganya, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 
Pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah ditetapkan sebelumnya, sekaligus menjadi komitmen nyata daerah tersebut dalam mengendalikan konsumsi tembakau dan dampak buruknya.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan OKU Timur, Umaidah Kosim, saat ditemui di Martapura pada Sabtu (12/07/2025) mengungkapkan bahwa keberadaan satgas ini sangat penting untuk memastikan penerapan Perda KTR berjalan optimal hingga ke tingkat kecamatan.
"Pembentukan satgas ini menjadi langkah strategis untuk mendukung penegakan Perda KTR. Satgas nantinya akan memantau secara langsung, memberikan edukasi, serta menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran di lapangan," kata Umaidah.
Menurutnya, kawasan tanpa rokok bukan hanya sekadar jargon, tetapi bentuk kepedulian pemerintah dalam menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, serta lansia yang paling terdampak asap rokok.
Umaidah menjelaskan, berdasarkan Perda yang berlaku, terdapat sejumlah lokasi yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. 
Lokasi-lokasi tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, lembaga pendidikan mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi, tempat ibadah, tempat kerja, taman bermain anak, angkutan umum, serta berbagai ruang publik lainnya.
"Jadi, di tempat-tempat tersebut tidak hanya dilarang merokok, tetapi juga dilarang menjual, mempromosikan, hingga memasang iklan rokok dalam bentuk apa pun," jelasnya.
Dengan aturan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin untuk tidak merokok di area terlarang. 
Satgas KTR yang telah dibentuk juga akan rutin melakukan pengawasan, termasuk sosialisasi kepada masyarakat maupun pihak-pihak pengelola kawasan.
Edukasi Jadi Prioritas
Meski pembentukan satgas ini juga memiliki wewenang dalam melakukan peneguran hingga penindakan administratif terhadap pelanggar, Umaidah menegaskan pendekatan persuasif dan edukatif akan tetap menjadi prioritas.
"Kita ingin masyarakat paham bahwa ini bukan semata-mata soal larangan, tetapi demi melindungi hak setiap individu untuk mendapatkan udara bersih dan sehat," katanya.
Dalam waktu dekat, lanjutnya, Dinas Kesehatan bersama satgas akan menggelar kampanye masif mengenai kawasan tanpa rokok, termasuk dengan pemasangan spanduk, baliho, hingga stiker larangan merokok di titik-titik strategis.
Pembentukan satgas ini juga mendapat dukungan penuh dari tokoh masyarakat dan agama di OKU Timur. Sejumlah pimpinan ormas keagamaan bahkan siap membantu mensosialisasikan pentingnya KTR kepada jamaah dan komunitasnya masing-masing.
"Kami sangat mendukung kebijakan ini. Merokok memang hak pribadi, tapi orang lain juga punya hak untuk menghirup udara tanpa asap rokok," ujar Ustaz Fikri, salah seorang tokoh agama di Martapura.
Harapan Mewujudkan OKU Timur Lebih Sehat
Pemkab OKU Timur menargetkan dengan pembentukan satgas ini, angka pelanggaran kawasan tanpa rokok dapat ditekan secara signifikan dalam waktu satu hingga dua tahun ke depan. Sejalan dengan itu, kualitas kesehatan masyarakat diharapkan terus meningkat.
"Kami berharap, langkah ini menjadi gerakan bersama. Tidak hanya pemerintah, tapi juga melibatkan semua elemen masyarakat agar sadar pentingnya kawasan tanpa rokok," tutup Umaidah.
Dengan komitmen kuat pemerintah daerah dan dukungan masyarakat, cita-cita untuk mewujudkan OKU Timur sebagai kabupaten yang sehat, bersih, dan bebas asap rokok tampaknya bukan sekadar impian belaka. 
Ini menjadi tonggak awal transformasi lingkungan publik yang lebih peduli kesehatan demi generasi masa depan yang lebih baik. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top