Musi Online | DPO Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja BSB Senilai Rp13,4 Miliar Ditangkap
Home        Berita        Hukum Kriminal

DPO Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja BSB Senilai Rp13,4 Miliar Ditangkap

Musi Online
https://musionline.co.id 06 January 2021 @21:22 803 x dibaca
DPO Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja BSB Senilai Rp13,4 Miliar Ditangkap
Tim Kejagung saat menangkap buron kasus korupsi KMK di Bank Sumsel senilai Rp13,4 miliar. (Foto: Istimewa)

MUSIONLINE.CO.ID, PALEMBANG -- Tervonis Ir Augustinus Judianto (51), akhirnya dibekuk Tim Tabur Kejagung dan Tim Tabur Kejati Sumsel dipimpin Kasi E Intelijen Wawan Setiawan SH.

Agustinus Judianto yang merupakan salah seorang buronan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel senilai Rp 13,4 miliar ditangkap saat berada di Jalan Widya Chandra VIII, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021) malam.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penangkapan terhadap Agustinus dilakukan pada Selasa (5/1/2021) pukul 21.30 WIB.
 
“Tim gabungan mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Augustinus Judianto Bin Andiklas di Jalan Widya Chandra VIII Kav. 34, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” ujar Leonard di Jakarta, Rabu (6/1/2021).
 
Menurutnya, Augustinus merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana KMK Bank Sumsel.
 
Dia diputus bersalah oleh Mahkamah Agung dengan Nomor 2515/K/Pid.Sus/2020 pada tanggal 14 September 2020.
 
“Terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” katanya.
 
Terpidana dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,4 Milyar.
 
Di tempat terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, membenarkan penangkapan buronan korupsi tersebut. 
 
Menurut Khaidirman, saat ini tervonis Augustinus masih diamankan di Kejari Jaksel untuk mengurusi administrasinya.
 
‘’Tervonis ini sempat hilang jejak, sebelum dilakukan penangkapan,” ujarnya.
 
Rencananya, tambah Khaidirman, sore ini sekitar pukul 18.25 WIB, tervonis Augustinus tiba di Palembang, di Bandara SMB II Palembang. 
 
‘’Setelah dibawa ke Kejari Palembang, tervonis akan langsung diserahkan ke Rutan Klas IA Pakjo untuk menjalani hukuman,” tutupnya. (**)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top